Dugaan Mega Penipuan! Pemkab Sanggau Gandeng PT. ACWI dalam Kasus Pajak Rp 280 Milia

Senin 25-03-2024,14:24 WIB
Reporter : Erwin Irvandi Putra, S. Sos
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kehebohan mencuat ketika dugaan penipuan pajak daerah mencapai Rp280 miliar terungkap! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau bersikap tegas, mengirim surat peringatan kepada PT. Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI), perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam skandal ini.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, Wellem Suherman, mengonfirmasi langkah tegas mereka. Surat terkirim pada 19 Maret 2024, memuat daftar tuntutan yang membelit PT. ACWI. Salah satu poin utama adalah permohonan data wajib pajak sarang burung walet (SBW).

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Ungkap Aturan Baru: Siapa Saja yang Boleh 'Ngebut' di Jembatan Kapuas I?

Wellem menjelaskan bahwa dasar tindakan mereka diperkuat dengan hukum. Pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa pajak SBW menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota. Begitu juga dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2013 dan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023 yang menyatakan hal serupa.

BACA JUGA:Mengenal Kota Pontianak: Jejak Sejarah dan Pesona Budayanya

PT. ACWI diminta untuk memberikan data kepemilikan dan mitra kerja mereka segera. Selain itu, Bapenda Sanggau menekankan bahwa mereka tidak akan memungut biaya atas layanan ini. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga integritas dengan tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai di Dinas Pendapatan Daerah.

 

“Kami menantikan respon dan klarifikasi dari pihak perusahaan,” tegasnya, meninggalkan pertanyaan besar akan nasib PT. ACWI dalam sorotan publik.

Kategori :