PONTIANAKINFO.COM, SINTANG – SPBU 3T dengan nomor registrasi 66.786.07 yang terletak di Desa Pribang Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Dugaan tersebut mencuat setelah terpantau oleh awak media yang sedang melintas di lokasi pada Rabu siang (9/4/2025).
Dilansir dari media mencarikeadilan.com, satu unit mobil jenis pickup Kijang tertangkap tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar atau pertalite ke dalam jerigen yang telah disiapkan di dalam bak mobil dan ditutupi dengan terpal. Selain itu, tampak juga kendaraan jenis Hilux berwarna hitam yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa.
“Saat wartawan/jurnalis ini melintas di desa Pribang Baru, kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang, terekam jelas di dalam area SPBU tersebut ada mobil jenis Pickup Kijang dan Hilux warna hitam dengan salah satunya tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dari nosel ke dalam jerigen yang diduga telah disiapkan di dalam bak pickup Kijang yang ditutup dengan terpal,” ucap salah satu awak media yang tidak disebutkan namanya.
Lebih lanjut, awak media tersebut menegaskan bahwa aktivitas serupa diduga telah sering terjadi di SPBU 3T Pribang Baru tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan terindikasi melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah.
“Menurut awak media, dari temuan tersebut diduga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 3T 66.786.07 Pribang Baru ini disinyalir sering dilakukan, bahkan terang-terangan tanpa ada rasa takut menyalahi aturan Pertamina dan terhadap masyarakat setempat beserta petugas yang berwenang,” tegasnya.
Atas temuan ini, awak media meminta kepada pihak Hiswana Migas, REGION VI Balikpapan (BPP), serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pengawasan ketat dan rutin. Hal ini untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak.
BACA JUGA:Banyak Remaja di Sintang Alami Gejala Stres, Puskesmas Ingatkan Peran Keluarga
“Terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, diminta kepada Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan (BPP) dan APH harus melakukan pengawasan rutin memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak,” ucap salah satu awak media.
Ditegaskan pula bahwa pelanggaran terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Tentunya hal ini membuat masyarakat meminta kepada BPP dan APH selalu bersinergi dengan masyarakat, untuk memonitoring di setiap SPBU agar tidak ada lagi dampak penyalahgunaan BBM bersubsidi.