Mahasiswa dan Nelayan Gelar Aksi, Tolak Peredaran Ikan Impor dan Kebijakan Retribusi

Senin 21-04-2025,19:48 WIB
Reporter : Albertus N. C
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFODISWAY, PONTIANAK – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dengan para nelayan dari berbagai daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalbar. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya peredaran ikan salem (Pacific Mackerel) impor yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta kebijakan retribusi tambat labuh yang dinilai semakin memberatkan nelayan lokal.

Ikan Impor Rugikan Nelayan Lokal

Para demonstran menyoroti praktik peredaran ikan salem impor yang dijual bebas di pasar-pasar tradisional, padahal sesuai regulasi, ikan jenis ini seharusnya hanya digunakan untuk industri pemindangan dan pengalengan. Mereka menyebut peredaran tersebut melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat:

Peraturan Menteri Perikanan No. 1 Tahun 2021 : Mengatur komoditas pemasukan  ikan.  

Permen KP No. 6 Tahun 2023 : Mengelola neraca komoditas impor ikan salem untuk  memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.  

PP No. 9 Tahun 2018 : Mengendalikan impor komoditas perikanan untuk bahan baku  Pelanggaran terjadi ketika ikan salem impor yang seharusnya ditujukan untuk industri malah  dijual bebas ke masyarakat.

 

BACA JUGA:  BRI Pontianak Gajahmada Bukukan Kinerja Lelang Solid 2024, Prospek 2025 Cerah Didukung Kemudahan Pembiayaan

Hal ini menyebabkan harga ikan lokal turun, sehingga nelayan  mengalami kerugian ekonomi. Contohnya, di Kalbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) telah menyegel beberapa gudang penyimpanan ikan salem impor yang beredar tidak  sesuai peruntukan tetapi masih banyak juga yang masih beredar.

Dalam perihal ini masih saja tidak ada kelanjutan yang konkrit dari pihak Aparat yang  Berwenang  dalam melakukan pengawasan  terhadap impor dan distribusi ikan salem dilakukan oleh: 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).  

Badan Karantina Indonesia :Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang  karantina ikan  

Ditjen Bea dan Cukai: Memastikan dokumen impor sesuai dengan regulasi.  

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Memimpin koordinasi antar  lembaga terkait keputusan impor.

 

BACA JUGA:  Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta

Retribusi tambat labuh di Kalimantan Barat menjadi perhatian nelayan karena kebijakan saat ini dianggap memberatkan, terutama ketika kapal sedang tidak beroperasi akibat kerusakan.

Para nelayan juga menyampaikan keresahan terkait kebijakan yang mewajibkan mereka membayar sejumlah uang setiap kali berlayar untuk mencari ikan, meskipun hasil pun belum pasti.

 

Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat aktivitas melaut memiliki risiko tinggi, terutama saat cuaca buruk di bulan-bulan tertentu, dan belum adanya jaminan kesehatan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaan mereka.

 

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan nelayan menyampaikan tuntutannya sebagai berikut :

Mendesak Aparat Yang Berwenang Menindak Tegas Peredaran Ikan Import Pasific Makarel/Salem Yang Tidak Sesuai Peruntukannya. 

Kaji Ulang PerGub Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pentunjuk Pelaksanaan Retribusi  Daerah yang Retribusi Tambat Labuh Dan Memberi Keringanan Terhadap Nelayan Tidak Berlayar karena perbaikan atau istirahat cuaca buruk. 

 

Mendesak Dprd Untuk Ikut Serta Melakukan Pengawasan Terhadap Hak Nelayan.

Menuntut DPRD untuk merevisi  regulasi  kebijakan berbayar bagi para nelayan dalam melakukan pelayaran untuk mencari ikan.

Kategori :