Backlink
Rentcar MaC

Terminal Khusus H Marhali di Kayong Utara Disegel KKP Akibat Tak Miliki Izin Resmi

Terminal Khusus H Marhali di Kayong Utara Disegel KKP Akibat Tak Miliki Izin Resmi

Penampakan Terminal Khusus milik PT AJK saat masih beroperasi bongkar muatan semen sebelum penyegelan-Warta Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, KAYONG UTARA — Terminal Khusus milik H Marhali yang berada di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, resmi disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, pada 23 Mei 2025 lalu.

Penyegelan ini dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, khususnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. Ia menyebut bahwa perusahaan melakukan aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga di wilayah laut tanpa izin dasar yang semestinya dimiliki dari KKP.

BACA JUGA:Tanggapan Pihak SPBU Kabupaten Sintang Terkait Pengisian BBM Tanki Siluman

“Betul, perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut maupun izin reklamasi,” tegas Bayu dikutip dari Warta Pontianak.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan membangun dermaga seluas 0,02 hektare. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen legalitas yang menjadi syarat mutlak dalam pemanfaatan ruang laut.

Pihak PSDKP menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum di sektor kelautan sekaligus upaya perlindungan terhadap sumber daya pesisir dan laut agar tetap lestari dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:Petugas SPBU Diduga Menyalurkan Pertalite Bersubsidi ke Tanki Siluman di Kabupaten Sintang

Menanggapi penyegelan ini, pengurus lapangan PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK), H Urif, yang juga merupakan orang kepercayaan H Marhali, turut memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pengurusan izin di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

“Kalau mau pakai (Terminal Khusus) kita harus mengurus keperikanan. Ini kita masih proses pengurusan izin,” ujar H Urif.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan ingin memastikan semua proses perizinan rampung agar ke depan tidak lagi menimbulkan polemik di mata publik maupun media.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Jalan Aspal di Desa Kapur Dicurigai Proyek Siluman

“Kita urus dulu surat menyuratnya, biar nanti media media tidak menyorot Pak Haji. Kalau sudah lengkap surat-suratnya, izinnya bisa ditunjukkan,” imbuhnya.

Sumber: warta pontianak