Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Mundur Mendadak, Diduga Ada Intervensi Kuat dari Pihak Tertentu

Kamis 27-03-2025,15:18 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Langkah mengejutkan datang dari Stevanus Febyan Babaro, Ketua Umum Pemuda Dayak Kalimantan Barat, yang secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada 21 Maret 2025. Pengunduran diri ini diumumkan hanya tujuh bulan setelah ia dilantik pada 27 Juni 2024, dan mengundang banyak tanda tanya di kalangan publik.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Febyan membenarkan pengunduran dirinya. Namun, ia menolak membeberkan alasan secara rinci.

“Kemarin tanggal 21 saya sudah mengirimkan surat resmi ke Ketua DAD. Karena mimpi buruk akhir-akhir ini, dan keputusan itu sudah saya pikirkan matang-matang,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menambah kecurigaan publik. Banyak yang menilai bahwa “mimpi buruk” yang dimaksud bukan sekadar metafora atas beban pekerjaan, melainkan indikasi adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang merasa terganggu oleh sepak terjang Febyan.

BACA JUGA:Kontroversi RUU KUHAP: Li Bapan Desak Pengesahan atau Bubarkan BPK

Febyan dikenal sebagai figur muda yang vokal, kritis, dan berani. Ia menjelma menjadi salah satu tokoh yang lantang bersuara, tidak hanya dalam lingkup organisasi Pemuda Dayak, tetapi juga di berbagai isu hukum dan sosial. Salah satu kiprah paling mencolok adalah saat ia berhasil mengungkap adanya peradilan sesat dalam kasus UPPKB Siantan Tahap 4. Lewat perjuangannya, terdakwa berinisial MCO berhasil dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh majelis hakim Tipikor Pontianak.

Tidak berhenti di situ, Febyan juga aktif membongkar dugaan skandal pemerasan berjemaah yang menyeret sejumlah nama besar, di antaranya MY (mantan Kajati Kalbar), M (Assdatun Kejati Kalbar), YSK (mantan Kajari Pontianak), RA (mantan Kasi Intel Kejari Pontianak), S (Ketua DPRD Kota Pontianak), S (mantan Kepala Balai BPTD Kalbar), M (makelar kasus), dan JS (politisi). Nama-nama tersebut mencuat dalam persidangan ke-14 kasus UPPKB Siantan, dan dinilai berpotensi memunculkan pidana baru.

Tak hanya di Kalimantan Barat, sosok Febyan juga menjadi sorotan nasional saat ia menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, yang mengatur pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai kepada investor di Ibu Kota Negara (IKN) selama hingga 190 tahun. Gugatan tersebut ia ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi korporasi dan pelemahan hak masyarakat adat.

Dengan rekam jejak yang garang dan keberanian menghadapi kekuasaan, keputusan Febyan untuk mundur secara tiba-tiba tanpa alasan yang transparan dianggap janggal. Banyak pihak menduga bahwa ada tekanan politik atau intimidasi serius yang membuatnya mengambil langkah tersebut.

BACA JUGA:LI BAPAN Bongkar Seluruh Proyek Oknum Jaksa Nakal di Kalbar

Publik bertanya-tanya: apakah pengunduran ini murni keputusan pribadi, ataukah buah dari upaya pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini menjadi ancaman bagi kepentingan elite?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar maupun dari tokoh-tokoh organisasi lainnya. Namun, suara-suara dari masyarakat mulai menyerukan agar kasus ini diusut lebih dalam. Pengunduran diri yang terkesan mendadak dan penuh misteri ini tidak bisa dibiarkan menjadi kabar yang tenggelam begitu saja.

Stevanus Febyan Babaro mungkin telah mundur dari jabatan, tetapi perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini ia perjuangkan tidak boleh berhenti. Justru kini publik semakin menuntut kejelasan—siapa yang bermain di balik layar? Dan sejauh mana tekanan itu datang?

Kategori :