BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, Penutupan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Pemilu 2024
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau akan dikenai pidana tambahan penjara selama tiga tahun.(*)