Dugaan Kecurangan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU 64.785.12 Sanggau, Jeriken Diduga Lebih Diprioritaskan

Jumat 07-03-2025,12:52 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti, pihak SPBU maupun individu yang terlibat bisa dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur mekanisme distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha SPBU.

BACA JUGA:Petugas SPBU Diduga Menyalurkan Pertalite Bersubsidi ke Tanki Siluman di Kabupaten Sintang

Praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Jika benar terjadi, maka hal ini tidak hanya melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga membuka peluang bagi penimbunan dan penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah. Pengawasan ketat serta transparansi dalam distribusi sangat diperlukan agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Kategori :