PONTIANAKINFI.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menerbitkan Surat Edaran Nomor T/400.8.2.3/261/FP-01.KR Tahun 2025. Surat edaran ini dirilis pada Senin, 3 Maret 2025 sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan jam operasional untuk berbagai tempat usaha, seperti tempat hiburan indoor dan outdoor, rumah makan, restoran, kafe, serta warung kopi. Pelaku usaha diharapkan menyesuaikan waktu operasional dengan tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama.
Selain itu, bagi pemilik atau pengemudi kendaraan hiburan seperti odong-odong, dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang berlebihan. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan memutar musik religi bernuansa Islami agar tetap menghormati suasana Ramadhan.
BACA JUGA:Pasar Juadah Ramadhan Fair Berikan Dampak Positif Bagi UMKM Kota Singkawang
Tjhai Chui Mie juga mengimbau kepada berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pengelola hotel, mal, minimarket, dan ruang publik, untuk memasang ornamen khas Ramadhan. Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk memutar musik Islami yang lembut serta memasang spanduk bertemakan Ramadhan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.
Mengenai tradisi membangunkan sahur oleh masyarakat dan pemuda, Walikota Singkawang menekankan agar kegiatan ini tidak dilakukan terlalu awal. Waktu paling awal yang diperbolehkan untuk mengingatkan sahur adalah pukul 03.00 WIB, guna menjaga kenyamanan warga yang sedang beristirahat.
Sebagai bagian dari upaya menyemarakkan Ramadhan, Tjhai Chui Mie juga mengajak camat, lurah, pengurus RT, pengurus masjid, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memasang ornamen atau lampu hias khas Ramadhan, seperti Kriang Bandong, dari awal hingga akhir bulan suci ini.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Singkawang, Upaya Stabilisasi Harga Memasuki Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
"Diminta kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menjunjung tinggi sikap toleransi umat beragama di Kota Singkawang," tutup Tjhai Chui Mie.
Untuk mengetahui detail aturan jam operasional selama Ramadhan 1446 H di Singkawang, masyarakat dapat mengakses surat edaran resmi melalui tautan berikut:
https://cloud.singkawangkota.go.id/s/qdE9ANgb3jokR3G.