Viral! Remaja Depok Bobol Aplikasi Top Up, KAI Tetapkan Perlindungan Data dan Saldo

Kamis 07-03-2024,12:01 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID  -  Anne Purba, Corporate Secretary PT KAI Commuter, menegaskan keamanan saldo dan data pengguna aplikasi C-Access pasca-dibobol oleh seorang pemuda asal Depok, Jawa Barat, bernama Ahmad Addril Hidayah (21).

BACA JUGA:3 Langkah-Langkah Jitu Mengantisipasi Saldo DANA yang Raib Tiba-Tiba

"KAI Commuter menjamin keamanan saldo pada KMT serta data pengguna commuter line yang sudah terdaftar pada aplikasi C-Access," ujar Anne dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (6/3/2024).

Anne memastikan bahwa pengguna tidak perlu khawatir menggunakan aplikasi tersebut.

Menurutnya, PT KAI Commuter telah menjalankan manajemen keamanan informasi yang terbukti efektif.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kelemahan Produk Rekayasa Genetika (PRG)

"KAI Commuter telah menerapkan standar ISO 27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi pada KMT dan transaksi top up KMT online di aplikasi C-Access," tambahnya. Keamanan tersebut secara rutin diaudit oleh auditor independen untuk memastikan implementasinya.

Anne menekankan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. "Oleh karena itu, KAI Commuter bersama pihak berwajib dan pihak terkait terus berkoordinasi untuk mengungkap kejadian ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana, mengungkap bahwa pelaku berhasil membobol aplikasi pembayaran PT KAI sebesar Rp 12 juta setelah belajar dari video di YouTube.

BACA JUGA:Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Pasar Kerja

"Dia mengubah sistem pembayaran KAI setelah mempelajari video di YouTube," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (4/3/2024).

Dengan menggunakan aplikasi hacking, Addril mengubah nominal top up KMT di aplikasi C-Access menjadi Rp 1 saja, padahal nominal yang seharusnya beragam, antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. "Kejadian ini terjadi antara tanggal 26 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024 di Stasiun Depok Baru," ungkap Arya.

Secara total, Addril melakukan aksi tersebut sebanyak 25 kali transaksi, dengan total kerugian mencapai Rp 12.414.998.

BACA JUGA:inovasi Energi Terbaru: Masa Depan Hijau Menanti

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam hingga sepuluh tahun penjara.***

Kategori :