Iky Kabah Botita Problematik Sejak Dini, Mulai dari Pindah Sekolah hingga OTW Rutan

Rabu 26-02-2025,14:30 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

"Saya seorang guru, sedih lihat anak didik seperti ini. Hanya satu pesan saya, semoga hidup kamu berkah ya nak. Apa yang kamu tanam itu yang kamu tuai," tulis akun Erika Riziani, memberikan pesan moral kepada Riezky.


Komentar netizen sekaligus guru terkait viralnya video Riezky Kabah--Tiktok

BACA JUGA:Polisi Rilis Deretan Sejumlah Akun Influencer Endorse Judi Online di Kalbar, Ingatkan Ancaman Pidana!

Berpotensi Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Pernyataan Riezky yang menuduh guru melakukan korupsi berpotensi melanggar hukum. Dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang maksudnya agar diketahui oleh umum, dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Kategori :