Alumni SMA Mujahidin Pontianak, Iky Kabah Diduga Lakukan Pelecehan Profesi Guru, Terancam Mendekam di Sel

Rabu 26-02-2025,08:45 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Seorang TikToker asal Pontianak, Riezky Kabah, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengunggah konten yang menuduh semua guru melakukan korupsi. Dalam video yang diunggah pada 9 Februari 2025, Riezky menyatakan bahwa para guru memanfaatkan murid untuk meminta dana yang tidak diperlukan di sekolah.

Konten tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama karena audiens Riezky sebagian besar adalah anak di bawah umur. Banyak yang menilai bahwa pernyataannya dapat mempengaruhi pandangan negatif terhadap profesi guru dan mendorong perilaku tidak hormat terhadap tenaga pendidik.

Menanggapi kontroversi tersebut, Riezky telah mengunggah video klarifikasi di akun Instagram-nya. Namun, beberapa netizen menilai klarifikasi tersebut tidak tulus dan terkesan mengolok-olok. Salah satu pengguna media sosial asal Pontianak berkomentar, “Inilah yang dirindukan pedang Umar bin Khattab nebas lehernye,” mengindikasikan ketidakpuasan terhadap sikap Riezky.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Riezky pernah mencalonkan diri sebagai ketua OSIS di SMA Mujahidin Pontianak, seperti dilansir dari Tribun Pontianak. Namun, kini ia dikenal sebagai konten kreator yang sering mengunggah konten kontroversial terkait profesi guru.

Tindakan Riezky dapat dikenakan pasal terkait pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia. Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kasus ini tentunya menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang dapat merugikan pihak lain dan melanggar hukum yang berlaku.

Kategori :