PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial TRYDI alias Toradi.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Suwignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang melakukan video call dengan pacarnya. Namun, korban tertidur dengan kondisi handphone masih dalam keadaan tersambung dengan panggilan video. Ketika terbangun, korban mendapati handphonenya telah hilang, dan jendela ruang tamu rumahnya sudah terbuka. Barang yang hilang salah satunya adalah satu unit handphone merek Redmi Note 11.
BACA JUGA:Lima Pelajar di Pontianak yang Terlibat Tawuran Dikembalikan ke Orang Tuanya Pasca Diamankan Polisi
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, anggota di lapangan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Berdasarkan dari hasil penyelidikan, anggota di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat di depan Rumah Sakit Yarsi, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WIB," ujar AKP Denni Gumilar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti 6,30 Gram Sabu
"Kemudian tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial TRYDI alias Toradi," ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polsek Pontianak Barat Bersama KPAD Berikan Arahan kepada Orang Tua Anak yang Terlibat Tawuran
"Ya, untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tutur AKP Denni Gumilar.