Pembelian LPG 3 Kg Via Pengecer Resmi Dilarang, Pertamina Siapkan Akses Terdekat Untuk Pembeli

Senin 03-02-2025,12:01 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg melalui pengecer.

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan pangkalan LPG terdekat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis pada 1 Februari 2025, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi lokasi pangkalan resmi melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Centre 135.

"Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyediakan link yang bisa diakses di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau dapat juga menghubungi Call Centre 135 untuk informasi lebih lanjut," ungkap Heppy.

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Gas LPG Tiga Kg Tidak di Jual di Pengecer Lagi

Heppy menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi.

"Pembelian di pangkalan resmi tentu lebih menguntungkan karena harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga lebih terjangkau dibandingkan harga di pengecer," jelas Heppy.

Selain harga yang lebih terjangkau, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin akurasi takaran. Hal ini dikarenakan pangkalan dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Petugas SPBU Diduga Menyalurkan Pertalite Bersubsidi ke Tanki Siluman di Kabupaten Sintang

Heppy juga menyampaikan bahwa pengecer yang memenuhi ketentuan dapat beralih menjadi pangkalan resmi, sehingga tetap dapat berpartisipasi dalam distribusi LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pertamina berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan menguntungkan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran serta meningkatkan transparansi dalam pendistribusiannya.

Kategori :