PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan tanggapan terkait kasus UPPTD Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021 yang masih berlangsung di persidangan. Ketua LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, pengarahan saksi, hingga indikasi pemerasan terhadap terdakwa oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Menurut Febyan, persidangan kasus ini dipenuhi berbagai ketidakberesan, seperti tidak diserahkannya dokumen penting kepada Tim Penasehat Hukum, termasuk hasil audit BPK dan bank garansi. Ia juga mencurigai jawaban para saksi yang terkesan terlalu terstruktur, seolah-olah sudah diarahkan. “Saat saksi EM diberondong pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum, terlihat bingung dan secara spontan menoleh ke arah jaksa, seakan-akan meminta arahan untuk menjawab,” ujar Febyan sambil tersenyum. Febyan juga menyinggung dugaan manipulasi dokumen perkara. Tim Penasehat Hukum mengungkap bahwa berkas terkait dana titipan PKN senilai Rp 2,4 miliar tidak lengkap. Jaksa beralasan bahwa mereka tidak berkewajiban menyerahkan dokumen tersebut, meski aturan dalam KUHAP dan UU Advokat jelas mengatur sebaliknya. BACA JUGA:Empat TKP Pencabulan Terhadap Anak Terungkap, Tersangka Ayah Kandung Korban Ditangkap “Kasus ini semakin absurd. Banyak pelanggaran hukum acara, hak-hak terdakwa dan Penasehat Hukum diabaikan,” tegas Febyan. Dalam persidangan, saksi SY diketahui memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. SY membawa dokumen yang awalnya disebut sebagai “resume pribadi,” tetapi belakangan terbukti merupakan salinan BAP yang didapatkan dari oknum tertentu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pengarahan kepada saksi. “Dari awal kami menduga para saksi telah diarahkan oleh oknum jaksa. Apalagi terdakwa MCO menjadi korban pemerasan oleh oknum Kajari dan Kajati, yang difasilitasi oleh oknum Ketua DPR dan politisi partai besar di Kalimantan Barat,” ujar Febyan. BACA JUGA:3 Jenis Kejahatan Tertinggi di Kalimantan Barat, Rp 55,32 Miliar Terselamatkan Intimidasi dan Pelanggaran Proses Hukum Febyan juga menyoroti pernyataan Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, yang dalam sebuah acara ulang tahun Adhyaksa ke-64 meminta peningkatan jumlah kasus korupsi. Febyan menilai pernyataan tersebut menjadi tekanan bagi para jaksa untuk memaksakan kasus meski belum memiliki bukti yang matang, sehingga berpotensi melanggar aturan hukum. “Pernyataan itu seperti memberi tekanan kepada jaksa untuk memproses kasus secara terburu-buru, meskipun belum siap,” kata Febyan. Akibatnya, proses hukum yang berlangsung kerap menyimpang dari ketentuan. Apresiasi dan Harapan Febyan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo karena dianggap bijaksana dan adil dalam menangani perkara ini. Ia berharap semua pihak yang terlibat, terutama oknum jaksa, dapat bersikap profesional dan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku. “Kami berharap para penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan menghindari upaya memperkeruh proses peradilan dalam kasus ini,” tutup Febyan. BACA JUGA:Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi Penutup Kasus UPPTD Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021 terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum dan intimidasi. LI BAPAN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan.Dugaan Kasus di Paksakan : Uang Titipan Digelapkan MCO Sebut Intimidasi Serta Diperas Oknum Kajari dan Kajati
Sabtu 11-01-2025,14:49 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Tags : #wisata kuliner kalimantan barat
#li bapan kalbar
#li bapan
#li bapan
#korupsi
#dugaan pemerasan
#dugaan kasus korupsi
#dewan pimpinan daerah lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara
Kategori :
Terkait
Sabtu 31-05-2025,19:49 WIB
Diduga Pengancaman Jurnalis Menggunakan Data Pribadi Berlogo Siber Polda, Bocor?
Jumat 30-05-2025,18:40 WIB
Wartawan Diancam di Pontianak, LI BAPAN: “Harus Disikapi Serius”
Jumat 23-05-2025,19:35 WIB
LI BAPAN Tampar KPK: Berani Ungkap Jalan Sekabu, Tapi Diam Soal Proyek Rp250 Miliar?
Rabu 21-05-2025,15:53 WIB
Dugaan Salah Tangkap di Kalbar: Korban Penggelapan Mobil jadi Tersangka, Rasa Aman Publik Dipertanyakan
Senin 19-05-2025,11:48 WIB
Viral! Korban jadi Tersangka di Polda Kalbar, Diduga Ada Sindikat Besar, Netizen: Biasa Kurang Sopuy eee
Terpopuler
Sabtu 31-05-2025,19:49 WIB
Diduga Pengancaman Jurnalis Menggunakan Data Pribadi Berlogo Siber Polda, Bocor?
Minggu 01-06-2025,13:01 WIB
Nobar Final Liga Champions PSG vs Inter Milan di Satu Hati Pontianak
Minggu 01-06-2025,11:08 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Kurangi Plastik dan Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Modern
Minggu 01-06-2025,11:40 WIB
Cara Menyajikan Es Buah agar Tetap Segar Lebih Lama
Sabtu 31-05-2025,18:26 WIB
Mahasiswa Jadi Agen Perubahan: MAXY Academy Dorong Kewirausahaan Sosial di P2MW LLDIKTI Wilayah II
Terkini
Minggu 01-06-2025,16:43 WIB
Anggota DPRD Kota Medan, Bapak Rommy Van Boy Menjadi Penasehat Tamil Festival Indonesia 2025
Minggu 01-06-2025,16:29 WIB
Rekor Terbaru LRT Jabodebek Tembus Layani 114.000 Pengguna pada 28 Mei 2025
Minggu 01-06-2025,13:35 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Masyarakat Diminta Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19
Minggu 01-06-2025,13:01 WIB
Nobar Final Liga Champions PSG vs Inter Milan di Satu Hati Pontianak
Minggu 01-06-2025,12:15 WIB