PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan tanggapan terkait kasus UPPTD Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021 yang masih berlangsung di persidangan. Ketua LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, pengarahan saksi, hingga indikasi pemerasan terhadap terdakwa oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Menurut Febyan, persidangan kasus ini dipenuhi berbagai ketidakberesan, seperti tidak diserahkannya dokumen penting kepada Tim Penasehat Hukum, termasuk hasil audit BPK dan bank garansi. Ia juga mencurigai jawaban para saksi yang terkesan terlalu terstruktur, seolah-olah sudah diarahkan. “Saat saksi EM diberondong pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum, terlihat bingung dan secara spontan menoleh ke arah jaksa, seakan-akan meminta arahan untuk menjawab,” ujar Febyan sambil tersenyum. Febyan juga menyinggung dugaan manipulasi dokumen perkara. Tim Penasehat Hukum mengungkap bahwa berkas terkait dana titipan PKN senilai Rp 2,4 miliar tidak lengkap. Jaksa beralasan bahwa mereka tidak berkewajiban menyerahkan dokumen tersebut, meski aturan dalam KUHAP dan UU Advokat jelas mengatur sebaliknya. BACA JUGA:Empat TKP Pencabulan Terhadap Anak Terungkap, Tersangka Ayah Kandung Korban Ditangkap “Kasus ini semakin absurd. Banyak pelanggaran hukum acara, hak-hak terdakwa dan Penasehat Hukum diabaikan,” tegas Febyan. Dalam persidangan, saksi SY diketahui memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. SY membawa dokumen yang awalnya disebut sebagai “resume pribadi,” tetapi belakangan terbukti merupakan salinan BAP yang didapatkan dari oknum tertentu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pengarahan kepada saksi. “Dari awal kami menduga para saksi telah diarahkan oleh oknum jaksa. Apalagi terdakwa MCO menjadi korban pemerasan oleh oknum Kajari dan Kajati, yang difasilitasi oleh oknum Ketua DPR dan politisi partai besar di Kalimantan Barat,” ujar Febyan. BACA JUGA:3 Jenis Kejahatan Tertinggi di Kalimantan Barat, Rp 55,32 Miliar Terselamatkan Intimidasi dan Pelanggaran Proses Hukum Febyan juga menyoroti pernyataan Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, yang dalam sebuah acara ulang tahun Adhyaksa ke-64 meminta peningkatan jumlah kasus korupsi. Febyan menilai pernyataan tersebut menjadi tekanan bagi para jaksa untuk memaksakan kasus meski belum memiliki bukti yang matang, sehingga berpotensi melanggar aturan hukum. “Pernyataan itu seperti memberi tekanan kepada jaksa untuk memproses kasus secara terburu-buru, meskipun belum siap,” kata Febyan. Akibatnya, proses hukum yang berlangsung kerap menyimpang dari ketentuan. Apresiasi dan Harapan Febyan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo karena dianggap bijaksana dan adil dalam menangani perkara ini. Ia berharap semua pihak yang terlibat, terutama oknum jaksa, dapat bersikap profesional dan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku. “Kami berharap para penegak hukum tetap bekerja secara objektif dan menghindari upaya memperkeruh proses peradilan dalam kasus ini,” tutup Febyan. BACA JUGA:Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi Penutup Kasus UPPTD Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021 terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum dan intimidasi. LI BAPAN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan.Dugaan Kasus di Paksakan : Uang Titipan Digelapkan MCO Sebut Intimidasi Serta Diperas Oknum Kajari dan Kajati
Sabtu 11-01-2025,14:49 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Tags : #wisata kuliner kalimantan barat
#li bapan kalbar
#li bapan
#li bapan
#korupsi
#dugaan pemerasan
#dugaan kasus korupsi
#dewan pimpinan daerah lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,15:38 WIB
Sidang Perdana Gugatan UU Minerba, LI BAPAN Desak MK Hapus Pasal Diskriminatif
Jumat 05-09-2025,17:46 WIB
LI BAPAN Laporkan Perwira Polda Kalbar ke Propam Terkait Dugaan Tambang Ilegal Bauksit
Jumat 25-07-2025,14:56 WIB
Tuntut Hak Lama, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos Soal Dividen Rp54 Miliar
Sabtu 31-05-2025,19:49 WIB
Diduga Pengancaman Jurnalis Menggunakan Data Pribadi Berlogo Siber Polda, Bocor?
Jumat 30-05-2025,18:40 WIB
Wartawan Diancam di Pontianak, LI BAPAN: “Harus Disikapi Serius”
Terpopuler
Kamis 16-10-2025,11:50 WIB
Hotel Lavender Singkawang, Penginapan Bernuansa Ungu dengan Fasilitas Modern
Kamis 16-10-2025,06:11 WIB
Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan Bulanan
Rabu 15-10-2025,17:59 WIB
Mengenal Kopi Khas Pontianak, Cita Rasa Autentik yang Jadi Kebanggaan Kalimantan Barat
Kamis 16-10-2025,10:20 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 16–18 Oktober 2025
Kamis 16-10-2025,09:48 WIB
Anti Ditahan Bea Cukai: Daftar Barang Dilarang + Alternatif Aman Pengiriman Luar Negeri
Terkini
Kamis 16-10-2025,16:32 WIB
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Bocor Mendadak?
Kamis 16-10-2025,16:29 WIB
Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah di Pontianak
Kamis 16-10-2025,16:27 WIB
Belanja Mainan dan Nyanyi Bareng di "Toys & Tunes" Grand Galaxy Park Bekasi
Kamis 16-10-2025,16:01 WIB
Solusi Tanda Tangan Digital Instansi untuk Lembaga Pemerintah dan Swasta
Kamis 16-10-2025,14:58 WIB