PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Pada 5 Januari 2025 Inisial AS resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke SKPT Polres Sekadau. Laporan ini terkait kerugian yang dialaminya setelah mengikuti arisan Get yang ditawarkan oleh Inisial NN.
Dalam laporannya Kejadian bermula pada 24 Maret 2024, ketika AS melihat unggahan story WhatsApp milik NN, yang menawarkan jual beli arisan. Setelah menghubungi NN, AS melakukan transaksi pembelian karena dijanjikan bahwa arisan tersebut masih tersedia. Pada awalnya, transaksi berjalan lancar hingga akhirnya pada 10 Desember 2024, NN tidak memenuhi kewajibannya membayar hak AS.
Akibat kejadian ini, AS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp874.481.000. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar memperoleh keadilan. Hingga kini, Polres Sekadau masih mendalami laporan tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum AS
Laporan ini diajukan oleh klien kami, yang berinisial AS, yang merupakan salah satu korban dengan kerugian terbesar dalam kasus ini. Sebelumnya, kasus ini melibatkan beberapa pemilik (owner) arisan besar, namun yang melaporkan secara resmi hanyalah klien kami. Kerugian awal yang dilaporkan sebesar Rp875 juta, dan pada pagi ini berkembang menjadi Rp2,034 miliar seiring dengan berjalannya proses rekapitulasi. Kasus ini melibatkan arisan berjenis get money, di mana sifatnya mengumpulkan dana dari banyak peserta.
Kami melaporkan dugaan tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang ( money laundering). Laporan ini diajukan ke Polres Sekadau dengan nomor surat tanda laporan 31/2025/SPKT, yang diterima oleh Kanit 1 SPKT Ajun Inspektur Polisi 1, Bapak F. Sandy Budi Siswanto. Saat ini laporan tersebut masih bersifat laporan pengaduan, dan kami menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Perlu disampaikan bahwa bagi klien kami, ini adalah laporan pertama yang diajukan terkait kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari media sosial dan rekan-rekan, kasus serupa dengan korban lain telah dilaporkan di beberapa tempat, termasuk di Polda dan Polres Sekadau. Dengan demikian, ini bukan kali pertama nama pemilik arisan tersebut dilaporkan oleh pihak yang berbeda.
Kami tidak berfokus pada laporan-laporan lain, karena tugas kami sebagai kuasa hukum adalah membela hak dan kepentingan klien kami sesuai dengan mandat yang diberikan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendampingi klien kami hingga selesai.
Demikian disampaikan oleh Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H, M.M, M.I.KOM. M.HMIL. kuasa hukum AS, dalam wawancara dengan tim Pontianak Disway.
Pernyataan Kuasa Hukum NN
Tanggapan dan Klarifikasi Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Ruhermansyah & Patner sebagai kuasa hukum NN saat di wawancarai tim pontianakdisway
Terkait konfirmasi atas pemberitaan dan laporan dugaan kasus yang melibatkan klien kami, Inisial NN, kami sampaikan hal berikut:
- Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa klien kami belum terbukti bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terdapat Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah (precemtion of Innocence).
- Hingga saat ini, klien kami belum menerima pemberitahuan resmi atau dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan hak klien kami dilindungi.
- Kami mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kami berharap pemberitaan tetap berimbang dan tidak membentuk opini publik yang merugikan salah satu pihak sebelum proses hukum selesai.
- Kami juga menghimbau agar para pihak memperhatikan UU ITE utk tidak membuat berita di Medsos yg mendiskriditkan Klein kami (menampilkan nama, profesi atau alamat) karena masalah ini sdh masuk pada ranah hukum.
- Sebagai kuasa hukum, kami berkomitmen untuk mendampingi klien kami secara profesional, memastikan proses hukum berjalan adil, dan melindungi hak-hak hukum klien kami.