2 Poin Penting Pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani Tentang PPN 12 Persen

Rabu 01-01-2025,11:27 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

"Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum," kata Prabowo.

Sri Mulyani menambahkan daftar barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, antara lain:

- Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, gula, serta hasil peternakan dan perikanan.

- Susu segar, unggas, dan hasil pemotongan hewan.

- Jasa kesehatan, pendidikan, angkutan umum, tiket kereta api, dan jasa keuangan seperti asuransi dan kartu kredit.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak!

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah, melainkan hanya menyasar kelompok masyarakat yang mengonsumsi barang dan jasa super mewah.

Kategori :