PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang diperkirakan akan terjadi selama perayaan malam pergantian tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi risiko kemacetan di dalam kota.
Rekayasa yang akan diberlakukan meliputi sistem satu arah (one way) di beberapa ruas jalan, yaitu:-
Jalan Gajah Mada : Pemberlakuan satu arah dimulai dari Simpang Lampu Merah Pasar Flamboyan hingga Simpang Lampu Merah Jalan Diponegoro.
Jalan Tanjungpura : Berlaku satu arah dari Simpang Lampu Merah Parit Besar hingga Simpang Lampu Merah Jembatan Kapuas Satu (Simpang Garuda).
Jalan Agus Salim dan Jalan Diponegoro : Rekayasa berlaku dari Simpang Lampu Merah Jalan Diponegoro menuju Simpang Lampu Merah Parit Besar dan Tanjungpura.
Jalan Pahlawan : Satu arah diberlakukan dari Simpang Lampu Merah Jembatan Kapuas Satu (Simpang Garuda) hingga Simpang Lampu Merah Flamboyan.