PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode Februari 2020 hingga Juni 2022. Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.
"Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut," ujar Rahmad.
Rahmad mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya penyusunan dan penetapan rencana bisnis serta SOP bersama pengawas dan penasihat. Selain itu, Direktur BUMDesma Berkah Bersama diketahui membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui Musyawarah Antar-Desa (MAD).
BACA JUGA:Modus Baru Peredaran Uang Palsu di Sambas, Pedagang Desa Pangkalan Kongsi jadi Korban Penipuan
"Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa," tambah Rahmad.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa hasil keuntungan usaha tidak disalurkan kembali ke BUMDesma sebagai penyedia modal. Sebaliknya, keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pengelolaan keuangan, Direktur dan Bendahara BUMDesma bahkan menggunakan rekening pribadi untuk aktivitas finansial.
"Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa," jelas Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa tindakan tersangka AR menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp 694.732.205,51. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
BACA JUGA:13 Penambang Emas Ilegal Diciduk di Sambas, Kerugian PT WHS Capai Rp 3,2 Miliar
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Rahmad.