Habiburokhman Gerindra Balas Kritik Mahfud MD: Ini Orang Gagal

Sabtu 28-12-2024,09:41 WIB
Reporter : Argha Afif
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang menanggapi kritikan Mahfud Md. terkait ide pengampunan bagi koruptor menunjukkan dinamika politik yang memanas. Habiburokhman menilai bahwa Mahfud yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), tidak memiliki kredibilitas untuk memberikan kritik tersebut karena mengaku gagal dalam penegakan hukum selama masa jabatannya.

Mahfud selama menjabat sebagai Menko Polhukam, memang kerap mengkritisi berbagai aspek penegakan hukum, termasuk saat ia memberikan skor rendah terhadap kinerja pemerintah dalam bidang tersebut.

“Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” kata dia dalam jumpa pres di ruangan rapat Komisi III, Jumat, 27 Desember 2024.

Di sisi lain, kritik Mahfud terhadap ide pengampunan koruptor mencerminkan keprihatinan sebagian masyarakat atas kemungkinan kebijakan yang dianggap dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi perdebatan hangat, terutama dalam konteks bagaimana kebijakan tersebut akan memengaruhi integritas hukum dan keadilan di Indonesia.

BACA JUGA:Mengenang Riyanto, Anggota Banser yang Rela Peluk Bom Demi Selamatkan Jemaat Gereja Eben Haezer di Mojokerto

Habiburokhman mengatakan pernyataan Prabowo terkait pengampunan terhadap koruptor harus diterjemahkan sebagai semangat mengembalikan kekayaan negara. Menurut dia, Prabowo tidak akan memerintahkan untuk melanggar hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi pernyataan itu harus dilihat sebagai semangat mengembalikan keuangan negara. Maka dari itu Pak Mahfud yang menghasut bahwa Pak Prabowo menganjurkan melanggar hukum,” ujar dia.

Mahfud menyarankan, melalui akun media sosialnya, agar Prabowo lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan. Sebab, ujar dia, berdasarkan hukum yang berlaku, koruptor tidak bisa dimaafkan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.

Kategori :