PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Seorang wanita dengan akun Instagram @prischalauraa_ baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial A, yang bertugas di Biddokes Polda Jawa Barat. Unggahan tersebut viral dan menarik perhatian luas masyarakat.
Dalam unggahan panjangnya, @prischalauraa_ menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya sejak Maret 2023. Ia mengaku dipukul di bagian mulut dan pelipis hingga harus menjalani perawatan selama dua minggu. Kejadian tersebut terjadi saat pelaku sedang bertugas di gudang di wilayah Cirebon. Wanita itu menyebut ia dipukul setelah secara tidak sengaja melihat notifikasi pesan di ponsel pelaku.
"Tiba-tiba dia marah, mencekik, menjambak, dan memukul bagian wajah saya," tulis korban dalam unggahannya. Ia juga mengaku trauma hingga harus berkonsultasi dengan psikolog.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, Empat Tewas Termasuk Sopir Bus
Namun, insiden tersebut tidak berhenti di situ. Kekerasan berlanjut hingga Agustus, bahkan setelah pelaku pindah tugas ke Bandung. Korban merasa tertekan karena pelaku terus mengancam dan memaksanya untuk bertahan dalam hubungan. Pelaku disebut menggunakan benda tajam seperti pisau, gunting, atau garpu untuk mengintimidasi korban. Tak hanya itu, korban juga sempat dikurung di kamar kos dengan kunci yang diambil oleh pelaku.
Dalam unggahannya, korban menjelaskan alasan mengapa ia baru berbicara sekarang. Ia merasa takut dan terus diintimidasi. "Dia mempertahankan saya bukan karena sayang, tapi karena takut jika saya berbicara ke orang-orang," tulisnya.
Korban juga mengakui bahwa ia sempat mempercayai janji-janji pelaku, sehingga tidak langsung mengambil langkah hukum. Namun kini, ia memutuskan untuk berbicara agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. "Saya tidak bisa mengubah apa yang sudah terjadi, tapi semoga saya bisa mengubah apa yang akan terjadi," tegasnya.
Unggahan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari simpati hingga desakan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polda Jawa Barat terkait kasus tersebut. Masyarakat berharap pelaku segera diproses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Visum Korban: Kesetrum Listrik Alami Luka Bakar di Indomaret Sungai Pinyuh
Dilansir dari Kompas, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat telah memeriksa Bripda AA terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial PLP di Cirebon. Selain itu, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat tersebut kini telah ditahan. Kepala Bidang Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, menyatakan bahwa Bripda AA mulai ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam. Proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, terutama jika melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Kombes Adiwijaya dalam pernyataannya pada Kamis, 26 Desember 2024.