PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pada Selasa, 27 Februari 2024, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Aiman Witjaksono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meskipun putusan itu telah dibacakan, Todung menilai bahwa langkah hukumnya akan terus diupayakan.
BACA JUGA:Tom Lembong, Diskusi Terbuka dan Transparan Penting dalam Kebijakan Nutrisi
Menurut Todung, pihak kepolisian telah melakukan tindakan penyitaan secara berlebihan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP.
Ia menambahkan bahwa putusan praperadilan ini dianggap tidak sejalan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Todung menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama, menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan sahnya surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Delta juga menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:KPAD Angkat Suara: Tanggapi Pembongkaran Identitas Anak yang Meningkat
Keputusan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut masih akan melalui proses hukum yang panjang, di mana kedua belah pihak akan terus mengupayakan hak dan kepentingannya.
Meskipun demikian, Todung menegaskan bahwa mereka akan menggunakan semua hak yang tersedia untuk melanjutkan upaya hukum tersebut, sembari terus melakukan diskusi dengan Aiman Witjaksono mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.***