Hubungan Istri Kepala BPJN Kalbar dengan Supirnya dalam Kasus Princess Coas, Simak!

Rabu 18-12-2024,16:58 WIB
Reporter : Epry Barage
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi Hadhyan, seorang dokter koas Universitas Sriwijaya, oleh sopir rekan seprofesinya, Lady Aurellia Pramesti, terus menjadi perhatian publik. Insiden yang terjadi di salah satu tempat makan di Sumatera Selatan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, khususnya terkait hubungan sopir tersebut dengan keluarga Lady.

Fadilah alias Datuk (37), pelaku penganiayaan, ternyata bukan sekadar sopir, tetapi memiliki hubungan keluarga dengan ibunda Lady, Sri Meilina. Kuasa hukum keluarga Lady, Bayu Prasetya, menjelaskan bahwa Fadilah adalah sepupu dari Sri Meilina. "Hubungan dengan ibunya itu bisa dianggap sebagai sepupu, jadi dia bukan hanya sopir," kata Bayu dalam wawancara dengan tvOneNews, Selasa 17 Desember 2024.

Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara Luthfi dan Lina mengenai jadwal kerja Lady saat Natal dan Tahun Baru. Ketegangan meningkat ketika Fadilah, yang turut hadir dalam pertemuan, terpancing emosi dan menganiaya Luthfi. Kepada polisi, Fadilah mengaku menyesali perbuatannya. "Tidak ada yang menyuruh, saya khilaf," ucapnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu 14 Desember 2024.

BACA JUGA:Khilaf Berujung Tahanan: Sopir Keluarga Dokter Koas jadi Tersangka Penganiayaan

Sementara itu, Lady dan ibunya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan kepada istri dan anak pejabat Kementerian PUPR, Dedy Mandarsyah. Kuasa hukum mereka, Titis Rahmawati, mengungkapkan bahwa Lady sudah mencoba meminta maaf kepada Luthfi melalui pesan pribadi, tetapi belum mendapat respons.

Kasus ini juga memunculkan banyak spekulasi di kalangan warganet. Mereka mempertanyakan alasan Fadilah yang hanya seorang sopir bisa terlibat begitu dalam urusan pribadi keluarga. Publik menduga ada dinamika internal yang lebih kompleks di balik insiden tersebut.

Saat ini, Fadilah telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya terus berlanjut di jalur hukum. Masyarakat berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran, terutama tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan.

Kategori :