Instruksi Tegas Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

Rabu 18-12-2024,15:02 WIB
Reporter : Ahmad Mus, S. H
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat tiga kader sebagai anggota partai, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Pemecatan ini diumumkan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Komarudin Watubun, pada Senin, 16 Desember 2024. 

Pemecatan tersebut bukanlah keputusan sembarangan, melainkan merupakan instruksi tegas dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam video yang kini viral di media sosial, Komarudin Watubun menyampaikan pemecatan tersebut berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PDIP. Keputusan ini diumumkan di depan seluruh Ketua DPD PDIP se-Indonesia, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sesuai prosedur partai.

Komarudin Watubun juga membacakan Surat Keputusan dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024, yang menjadi dasar resmi pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Surat keputusan ini mencantumkan alasan pemecatan, meskipun dalam pengumuman tersebut, rincian lebih lanjut terkait alasan pemecatan tidak dijelaskan secara rinci.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Cuti Bersama Jelang Nataru 2024/2025

Keputusan ini mencuri perhatian publik, terutama setelah video pengumuman pemecatan tersebut tersebar luas. Dalam dua hari terakhir, istilah "PDIP Pecat Jokowi" menjadi topik yang banyak dicari di mesin pencari Google, dengan minat pencarian yang terus meningkat. Tren ini menunjukkan betapa besar dampak dari keputusan tersebut terhadap publik dan media sosial.

Pemecatan ini juga menambah spekulasi mengenai hubungan antara PDIP dan Jokowi, serta keluarganya yang turut terdampak dalam keputusan ini.

Dengan semakin viralnya video pemecatan dan meningkatnya perhatian publik, langkah PDIP ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan media dan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dalam waktu yang tidak singkat.

Kategori :