PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Personel gabungan dari Polres Melawi, Polsek Nanga Pinoh, Koramil Nanga Pinoh, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pinoh Selatan, pada Senin 16 Desember 2024 melaksanakan pengamanan terhadap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Landau Garong, Kecamatan Pinoh Selatan.
Aksi ini dilaksanakan di Basecamp KM 17, Desa Landau Tubun, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, sebagai bentuk protes masyarakat terhadap PT. Lahan Cakrawala. Masyarakat adat Desa Landau Garong menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan yang diduga disebabkan oleh perusahaan tersebut, yang merusak wilayah adat mereka.
Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Yoga Septian, yang memimpin pengamanan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama personel gabungan lainnya berkomitmen untuk menjaga agar jalannya aksi tetap aman dan tertib.
BACA JUGA: Besok, Kades Bersama Ratusan Warga Landau Tubun Akan Gelar Aksi di Kantor PT Lahan Cakrawala
“Kami hadir untuk mengawal hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, sekaligus memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek.
Masyarakat Desa Landau Garong yang terlibat dalam aksi tersebut mengungkapkan kekhawatiran atas kerusakan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Hutan desa tersebut dianggap sebagai warisan leluhur yang perlu dilindungi.
Aksi berlangsung dengan damai berkat pengawalan ketat aparat keamanan. Pihak masyarakat berharap pihak PT. Lahan Cakrawala segera memberikan tanggapan atas tuntutan mereka, dengan harapan dapat tercapai solusi terbaik melalui dialog dan mediasi.