Global Creative Services

Pontianak Hadirkan KiosK e-Ponti di Ruang Publik, Warga Bisa Transaksi Mandiri

Pontianak Hadirkan KiosK e-Ponti di Ruang Publik, Warga Bisa Transaksi Mandiri

Masyarakat kota Pontianak saat menggunakan layanan mandiri Kiosk ePonti di lantai dua Ayani Mega Mol Pontianak-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperluas akses pelayanan digital melalui peluncuran KiosK e-Ponti di ruang publik. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran pajak dan mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus selalu mendatangi loket pelayanan pemerintahan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pengembangan KiosK e-Ponti merupakan bagian dari transformasi digital untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan, fasilitas tersebut akan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan dan area pelayanan publik.

“Jangan hanya melayani masyarakat di kantor. Kalau bisa kita hadirkan di ruang-ruang publik. Alat-alat seperti mesin e-Ponti kita tempatkan di kios e-Ponti, di Mega Mall, kemudian di PTSP,” ujarnya pada Minggu, 18 Oktober 2026.

BACA JUGA:Pontianak Hadirkan KiosK e-Ponti di Ruang Publik, Warga Bisa Transaksi Mandiri

Menurut Edi, keberadaan layanan mandiri di ruang publik dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai transaksi. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya bergantung pada kantor pemerintahan dan loket fisik.

“Artinya tidak ada alasan masyarakat sulit untuk melakukan transaksi. Pelayanannya harus semakin dekat, semakin mudah dan semakin cepat,” katanya.

BACA JUGA:Komentar soal Runner-Up Miss Indonesia 2026 Tuai Kritik, Akun Diduga Milik ASN Pontianak Disorot

Transformasi Digital Pontianak Harus Inklusif

Meski mendorong perluasan transaksi digital, Edi sendiri menjelaskan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Sebab, tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi digital.

Ia mencontohkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dinilai praktis dan transparan. Namun, sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan karena tidak memiliki telepon pintar, akses internet, atau rekening yang mendukung transaksi digital.

“Kalau langsung dipaksa menggunakan QRIS, ada masyarakat yang mungkin tidak punya tabungan atau tidak menggunakan telepon pintar. Jadi kita harus melihat kondisi masyarakat juga,” jelasnya.

BACA JUGA:Penyapu Jalan Pontianak Dukung Indonesia Asri, Petugas Kebersihan Terima Sembako

Karena itu, penerapan sistem pembayaran non-tunai perlu dilakukan secara bertahap. Selain QRIS, uang elektronik berbasis kartu dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa bertransaksi menggunakan telepon seluler.

Sumber: prokopim pontianak