Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik di Indonesia
--
Tidak semua dokumen di Indonesia dapat diproses menggunakan tanda tangan elektronik. Memahami batasan dokumen sejak awal membantu menghindari penundaan, pengulangan proses, dan biaya tambahan.
Tim legal sudah memindahkan hampir semua kontrak ke format digital. Lalu muncul satu berkas yang ditolak notaris dengan alasan tidak bisa diproses. Ternyata tidak semua dokumen boleh ditandatangani secara elektronik di Indonesia.
Ketidaktahuan soal batas ini menimbulkan kerugian yang tidak perlu. Jadwal mundur, pihak lawan menunggu, dan berkas harus disiapkan ulang dalam bentuk kertas. Pada transaksi properti, keterlambatan semacam itu bisa menggeser tanggal serah terima. Biaya yang muncul jelas lebih besar daripada waktu yang sempat dihemat.
Batasnya sebenarnya bisa dipetakan sejak awal. Memahami cakupan Tandatangan Elektronik membuat tim tahu kapan harus beralih ke kertas. Pemetaan itu cukup dilakukan sekali untuk dipakai seterusnya.
Yang Berubah pada Aturan Induknya
Dulu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat daftar pengecualian yang gamblang. Disebutkan di sana surat yang wajib tertulis serta akta notaris dan akta pejabat pembuat akta.
Perubahan kedua pada tahun 2024 mengganti rumusan itu. Pengecualiannya kini dinyatakan berlaku sepanjang ada undang-undang lain yang mengaturnya. Artinya jawabannya tidak lagi berhenti di satu pasal, melainkan menyebar ke aturan sektoral.
Kenapa perubahan ini penting
Rumusan baru membuat peta pengecualian lebih dinamis. Selama undang-undang sektoralnya belum berubah, praktik lamanya tetap berjalan. Karena itu pengecekan sebaiknya dilakukan per jenis dokumen, bukan disamaratakan.
Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik
Berikut kelompok yang sampai sekarang masih menuntut bentuk kertas atau kehadiran fisik.
● Akta notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris masih mensyaratkan pembuatan akta dalam bentuk kertas.
● Akta pejabat pembuat akta tanah, termasuk akta jual beli dan pengikatan hak atas tanah.
● Surat yang oleh undang-undang tertentu diwajibkan dibuat dalam bentuk tertulis dengan tata cara khusus.
Sumber:


