Global Creative Services

Pontianak Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pontianak Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Bimtek Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pemahaman aparatur terkait mitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi para pelaku pengadaan untuk memahami berbagai potensi risiko hukum sekaligus meningkatkan kehati-hatian dalam setiap tahapan PBJ. Pemerintah Kota Pontianak sendiri menilai proses pengadaan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan agar pekerjaan yang dihasilkan memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pontianak Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pelaksanaan PBJ memiliki dampak terhadap pemerintah, penyedia, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan pengadaan perlu dijalankan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan serta kualitas hasil pekerjaan.

“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.

BACA JUGA:78 Tim Ramaikan Wali Kota Cup II 2026, Pontianak Dorong Sport Tourism

Pemilihan Penyedia Harus Tepat

Menurut Edi pemilihan penyedia menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengadaan. Kemampuan dan profesionalisme penyedia perlu menjadi pertimbangan agar pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai kontrak.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan PBJ tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan. Hasil akhir juga harus sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program yang telah direncanakan.

Edi sendiri juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum pekerjaan dimulai. Perencanaan yang kurang tepat dapat memengaruhi efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, hingga hasil akhir yang diterima masyarakat.

BACA JUGA:Pasar Murah Car Free Day Pontianak Diserbu Warga, Beras hingga Cabai Jadi Buruan

“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan kondisi lapangan yang berbeda dengan perencanaan awal, evaluasi perlu dilakukan sejak awal. Langkah tersebut diperlukan agar pekerjaan tetap sesuai fungsi dan kebutuhan serta mencegah pemborosan anggaran.

Sumber: prokopim pontianak