Global Creative Services

Indonesia Turun ke Peringkat 14 Kripto Global, Ada Apa dengan Penggunanya?

Indonesia Turun ke Peringkat 14 Kripto Global, Ada Apa dengan Penggunanya?

--

Posisi Indonesia dalam peta adopsi kripto global mengalami perubahan. Laporan terbaru Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ke-14 dunia pada 2026, turun dari posisi ketujuh pada tahun sebelumnya. Namun di dalam negeri, jumlah akun konsumen aset kripto justru terus tumbuh hingga mendekati 23 juta.

Fenomena tersebut memperlihatkan tantangan baru bagi industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna ternyata belum otomatis menghasilkan aktivitas dan nilai transaksi yang lebih tinggi.

Dalam 2026 Global Crypto Adoption Index, Indonesia berada di peringkat ke-14 dari 117 negara. Indonesia menempati posisi ke-11 untuk total aliran transaksi, peringkat ke-12 untuk saldo aset kripto, posisi ke-13 untuk aktivitas peer-to-peer (P2P), serta peringkat ke-10 untuk transaksi lintas negara. Brasil menjadi negara dengan skor adopsi tertinggi pada 2026, disusul Amerika Serikat, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, India, Ukraina, Thailand, Afrika Selatan, dan Kanada dalam jajaran sepuluh besar.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penurunan peringkat tersebut tidak tepat jika langsung diterjemahkan sebagai hilangnya minat masyarakat Indonesia terhadap kripto. Menurutnya, perubahan peringkat lebih perlu dilihat dalam konteks dinamika adopsi, pertumbuhan pengguna, serta perkembangan pasar kripto di negara-negara lain yang juga terus mengalami perubahan.

“Peringkat ini penting sebagai benchmark global, tetapi jangan dibaca seperti rapor tunggal industri. Di dalam negeri kita justru melihat jumlah pengguna masih bertambah cukup kuat. Pertanyaan yang lebih relevan sekarang adalah seberapa aktif pengguna tersebut, berapa besar likuiditas yang berputar, dan apakah mereka menemukan produk serta utilitas yang membuat mereka bertahan di ekosistem,” ujar Yudho.

Perbandingan ranking antar-tahun juga perlu dilakukan secara hati-hati. Chainalysis menggunakan metodologi baru pada edisi 2026 dengan empat indikator utama, yaitu aliran dana melalui layanan kripto, aktivitas P2P domestik, aliran lintas negara, serta saldo aset on-chain. Periode pengukuran mencakup Juli 2025 hingga Juni 2026.

Pengguna Naik, Uang yang Berputar Justru Turun

Di dalam negeri, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta pada Juli 2026, meningkat 1,03% dari 22,69 juta akun pada Juni. Jika dibandingkan dengan Juli 2025 yang masih sekitar 16,50 juta akun, basis pengguna bertambah sekitar 39% dalam setahun.

Namun tren transaksi bergerak ke arah sebaliknya.

Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat hanya Rp20,52 triliun, turun 28,2% dibandingkan Rp28,58 triliun pada Juni. Jika dibandingkan dengan Juli 2025 yang mencapai Rp52,46 triliun, nilai transaksi bulanan turun sekitar 60,9%.

Secara kumulatif, transaksi sepanjang Januari-Juli 2026 tercatat sekitar Rp171,12 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp276,45 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Menurut Yudho, data tersebut menggambarkan perubahan yang cukup fundamental dalam perilaku pengguna kripto Indonesia.

“Kita sekarang punya lebih banyak orang yang mengenal dan memiliki akses ke kripto, tetapi nominal dan frekuensi transaksinya belum tentu ikut naik. Jadi tantangan industri sudah bergeser. Bukan hanya bagaimana mendapatkan user baru, melainkan bagaimana mengubah user menjadi partisipan yang aktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menilai kondisi ekonomi, volatilitas pasar global, serta kecenderungan investor menjadi lebih selektif turut memengaruhi aktivitas transaksi domestik.

“Pengguna saat ini cenderung lebih hati-hati. Mereka tidak otomatis meninggalkan pasar, tetapi lebih selektif menentukan kapan masuk, berapa besar dana yang dialokasikan, dan produk apa yang digunakan,” tambah Yudho.

Ranking Turun di Tengah Pasar Global yang Bertahan

Sumber: