Sekda Pontianak Tekankan Akurasi Data SPM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah ketika membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya keseriusan dan akurasi perangkat daerah dalam memenuhi serta melaporkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurutnya, capaian SPM menjadi salah satu gambaran kualitas pelayanan dasar yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Amirullah ketika membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak pada Selasa, 22 September 2026.
BACA JUGA:Sekda Pontianak Tekankan Akurasi Data SPM untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Amirullah sendiri menjelaskan standar merupakan tingkat kualitas pelayanan yang harus dicapai pemerintah. Karena itu, capaian SPM tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai ukuran untuk melihat sejauh mana pelayanan dasar telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” ujarnya.
BACA JUGA:Lima Qori-Qoriah Pontianak Raih Prestasi di MTQ Nasional 2026
Data SPM Harus Dikumpulkan dan Dilaporkan dengan Benar
Amirullah mengingatkan pencapaian standar bukan menjadi alasan bagi perangkat daerah untuk berhenti melakukan perbaikan. Sebaliknya, standar pelayanan perlu menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan SPM, terdapat tiga pekerjaan utama yang harus dilakukan petugas, yaitu mengumpulkan data, melakukan input data, dan melaporkannya melalui sistem yang telah ditentukan.
“Ini harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
BACA JUGA:Kenapa Visibility Bandara Supadio Pontianak Turun pada Pagi Hari? Ini 4 Faktor Memengaruhinya
Menurut Amirullah, SPM merupakan potret kinerja Pemerintah Kota Pontianak sekaligus salah satu gambaran kondisi pelayanan dasar di daerah. Oleh sebab itu, petugas yang diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan data SPM perlu memahami tugas dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta aparatur membaca serta memahami regulasi yang menjadi dasar penerapan SPM, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Sumber: prokopim pontianak


