Pesan artikel

Ketahanan Pangan Nasional, Kubu Raya Hadapi Tantangan Penetapan LP2B

Ketahanan Pangan Nasional, Kubu Raya Hadapi Tantangan Penetapan LP2B

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam kegiatan rapat pembahasan usulan penambahan LP2B-prokopim kuburaya-Facebook

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten KUBU RAYA menegaskan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di daerah. Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten KUBU RAYA.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto sendiri mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan agenda nasional, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Nasional, Kubu Raya Hadapi Tantangan Penetapan LP2B

Namun menurutnya Kubu Raya menghadapi tantangan dalam memenuhi target penetapan LP2B, terutama berkaitan dengan status kepemilikan lahan.

“LP2B merupakan program pemerintah pusat untuk ketahanan pangan, namun di Kubu Raya ketersediaan lahannya terkendala status kepemilikan,” kata Sukiryanto usai memimpin rapat pembahasan usulan penambahan LP2B pada Senin, 21 September 2026 di Kantor Bupati Kubu Raya.

BACA JUGA:Kubu Raya Siapkan Pembangunan Jalan Pasar Sungai Gorah-Teluk Gelam Mulai Oktober 2026

Status Lahan Jadi Tantangan Penetapan LP2B

Sukiryanto menjelaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok serta menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

Menurutnya, Kubu Raya memiliki wilayah yang luas. Namun, sebagian lahan tersebut telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kita di Kabupaten Kubu Raya ini sebenarnya punya tanah luas. Cuma tanah-tanah kita yang luas itu banyak sudah menjadi HGU, menjadi HGB. Jadi untuk dijadikan tanah LP2B itu kita agak kesusahan," lanjutnya.

BACA JUGA:Jalan Punggur-Parit Sarim Bergeser, Bupati Kubu Raya Minta Pengawasan Truk ODOL Diperketat

Ia menerangkan, berdasarkan penetapan pemerintah pusat, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B yang bersifat permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat tidak diperbolehkan mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum.

"Ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan pemerintah pusat mempertimbangkan kembali, ada perbaikan-perbaikan supaya masyarakat tidak terkena dengan aturan LP2B ini," harapnya.

Sumber: prokopim kubu raya

Berita Terkait