Pesan artikel

Pemprov Kalbar Gandeng Malaysia Perkuat Perlindungan Satwa Liar di Perbatasan

Pemprov Kalbar Gandeng Malaysia Perkuat Perlindungan Satwa Liar di Perbatasan

Belasan instansi dan puluhan personel dari Indonesia dan Malaysia saat mengikuti Ops Lintas Batas 2026--dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SAMBAS - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperkuat upaya perlindungan satwa liar dan keanekaragaman hayati di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Ops Lintas Batas 2026.

Kegiatan tersebut diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar bersama UPT KPH Wilayah Sambas dan dilaksanakan di kawasan Aruk–Biawak dan sekitarnya.

Operasi gabungan ini melibatkan 18 instansi dengan total 98 personel dari Indonesia dan Malaysia. Kolaborasi lintas negara tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan perbatasan, penegakan hukum, sekaligus mencegah berbagai tindak kejahatan lingkungan, termasuk penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

BACA JUGA:Pemprov Kalbar Gandeng Malaysia Perkuat Perlindungan Satwa Liar di Perbatasan

Patroli Perbatasan Cegah Penyelundupan Satwa Liar

Dalam pelaksanaan Ops Lintas Batas 2026, tim gabungan melakukan patroli di kawasan hutan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Patroli juga disertai kegiatan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik strategis. Titik-titik tersebut dinilai memiliki potensi menjadi jalur keluar-masuk aktivitas ilegal, termasuk perdagangan dan penyelundupan satwa liar.

Pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga kawasan hutan yang memiliki peran penting dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Kalimantan.

BACA JUGA:Pemprov Kalbar Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

Selain pengawasan langsung di lapangan, operasi tersebut juga memperkuat pertukaran informasi dan intelijen antarinstansi dari kedua negara.

Pertukaran data dan informasi ini dengan harapan agar dapat membantu pemetaan potensi ancaman serta mendukung proses penindakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberadaan satwa liar.

BACA JUGA:Pemprov Kalbar Kerahkan Dua Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Masyarakat Perbatasan Dilibatkan

Sumber: