Pesan artikel

Pemkab Kubu Raya Siap Tata Bundaran AP dan Akses ke Masjid Agung

Pemkab Kubu Raya Siap Tata Bundaran AP dan Akses ke Masjid Agung

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto saat sampaikan arahan.-Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya-

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Wakil Bupati KUBU RAYA Sukiryanto meminta penjelasan terkait status kepemilikan lahan di kawasan Bundaran Angkasa Pura. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama pihak Angkasa Pura terkait rencana penataan Bundaran Angkasa Pura dan akses jalan menuju Masjid Agung Awwaluddin KUBU RAYA, Rabu, 16 September 2026 di Kantor Bupati KUBU RAYA.

Sukiryanto mengatakan penataan harus dilakukan secara matang dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kita ingin sama-sama mendengar. Hari ini sebenarnya dengan pihak ketiga, berarti masih ada sertifikat atau hak milik yang masih bukan atas nama Angkasa Pura. Kita minta penjelasan sehingga perencanaan dari pemerintah kabupaten ini memang harus matang," kata Sukiryanto.

 

BACA JUGA:Wabup Sukiryanto Dorong Pelibatan Pihak Ketiga dalam Tata Parkir dan Pelabuhan Dermaraja

Ia menjelaskan pemerintah kabupaten bersama Komisi V DPR RI merencanakan pembangunan jalur pedestrian dari Polda Kalbar sampai ke Bundaran, termasuk pembenahan Bundaran Angkasa Pura itu sendiri. Menurutnya, bundaran tersebut merupakan wajah Kabupaten Kubu Raya sekaligus wajah Provinsi Kalimantan Barat.

"Karena mukanya Kubu Raya itu ada di Bundaran Angkasa Pura ini, mukanya Kalimantan Barat itu ada di Bundaran ini. Ketika orang landing, itulah kesan pertama Kubu Raya," sebutnya.

Selain bundaran, pemerintah kabupaten juga memprioritaskan akses jalan menuju Masjid Agung Awwaluddin Kubu Raya. Sukiryanto menyoroti banyaknya lahan di sepanjang jalur tersebut yang masih berstatus milik perusahaan. 

 

BACA JUGA:Kubu Raya Dukung Penguatan Keluarga untuk Membentuk Karakter Anak

Ia lantas mencontohkan pembangunan jalur joging di Kota Pontianak pada era Wali Kota maupun Gubernur Sutarmidji yang tidak menggunakan skema ganti rugi lahan. Lahan yang tidak bersedia dibebaskan, tidak dikerjakan dan hanya dibangun jalan kecil.

"Harapan kita bersama, kalau memang kita tidak bisa dapat izin, dikecilkan saja jalannya di depan itu. Karena kalau zamannya gubernur (Sutarmidji), baik waktu wali kota maupun jadi gubernur, tidak ada penggantian untuk jalan itu," katanya.

Sukiryanto juga menyinggung persoalan Daerah Milik Jalan (Damija) atau yang sekarang sering disebut sebagai Ruang Milik Jalan (Rumija) yang sempat diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atasnya. Ia mengatakan pemerintah kabupaten telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dianalisa provinsi dan menemukan ada sekitar 23 PBG yang diterbitkan di atas Rumija pada tahun 2023.

 

BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Minta PT BPK Segera Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Malaya

"Itu akan kita revisi berdasarkan perintah Pak Bupati. Jadi harapan kita, untuk melebarkan jalan itu tidak perlu izin-izin lagi," ucapnya.

Terkait kerja sama dengan Angkasa Pura, Sukiryanto berharap pihak Angkasa Pura dapat memberikan peluang akses untuk kepentingan penataan kawasan. Ia menekankan bahwa penataan dilakukan untuk kepentingan daerah.

"Angkasa Pura, mukanya Kalbar, mukanya Kubu Raya, apalagi akses jalannya menuju ke masjid. Diharapkan kerja samanya ke depan, masalah kompensasi nanti yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Sukiryanto juga meminta inventarisasi titik-titik lahan di akses menuju masjid yang status kepemilikannya belum jelas, untuk dikaji bersama dasar hukum pembebasannya, apakah bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau harus oleh Angkasa Pura.

Kemudian mengenai pembangunan jalur jogging, Sukiryanto menegaskan komitmen pemerintah kabupaten untuk membangun tanpa skema ganti rugi, seperti yang berhasil dilakukan di Kota Pontianak termasuk di area Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Sumber:

Berita Terkait