Pesan artikel

SIKAP DAN DESAKAN TERHADAP PENGENDALIAN KARHUTLA 2026 DI KALIMANTAN BARAT

SIKAP DAN DESAKAN TERHADAP PENGENDALIAN KARHUTLA 2026 DI KALIMANTAN BARAT

pernyataan sikap oleh MAJELIS LINGKUNGAN HIDUP PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN BARAT-majelis lingkungan hidup pimpinan wilayah muhammadiyah kalimantan barat -

 

 "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (Surah Al - Qashash Ayat 77)

 

1.        Situasi per 28-29 Agustus 2026

 

Berdasarkan pantauan satelit polar (NOAA20, S-NPP, TERRA, AQUA) tanggal 28 Agustus 2026- 29 Agustus 2026 pukul 00.00 s.d. 16.00 WIB (Sumber: BMKG Kalbar dan BPBD Prov Kalbar, Agustus 2026), terdeteksi 3.371 titik panas se-Kalbar, dan pada 29 Agustus 2026 terdapat 6.050 titik panas di Kalimantan Barat, dan hanya dalam waktu satu hari, lonjakan titik api mencapai hampir dua kali lipat se Kalbar dengan sebaran wilayah konsentrasi tertinggi meliputi Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara dan Melawi—sebagian besar merupakan kawasan ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran bawah tanah (sub-surface fire) yang berbahaya dan sulit dipadamkan. Memperhatikan lonjakan titik api yang kemungkinan akan menjadi tren dalam beberapa waktu kedepan. Maka dari itu, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, dan setelah berkonsultasi dan berkomunikasi ke banyak pihak termasuk kelompok masyarakat sipil Kalimantan Barat, para praktisi lingkungan, perwakilan komunitas dan kelompok relawan dengan ini menyampaikan sikap dan desakan terkait peristiwa karhutla Kalimantan Barat 2026 sebagai berikut:

2.       Sikap tegas kami:

·         Karhutla Kalimantan Barat 2026 adalah bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam. Krisis yang diperbesar oleh eksploitasi kerentanan gambut, tata guna lahan yang ceroboh, gagalnya upaya pencegahan dan mitigasi oleh pemerintah daerah, dan tidak jelasnya pertanggungjawaban di level pemangku kebijakan.

·         Eskalasi kebakaran lahan gambut di Kalbar telah mencapai tingkat bencana ekologis regional yang membahayakan keselamatan publik, mengancam kesehatan lintas batas negara, serta merusak komitmen iklim Indonesia.

·         Pendekatan reaktif pemadaman tanpa penegakan hukum yurisdiksi yang agresif terhadap korporasi pemegang izin dimana kebakaran lahan, hutan dan gambut terjadi di konsesi mereka adalah bentuk pembiaran sistemik, abai dan membuka peluang bencana ekologis yang serupa bahkan lebih membahayakan di masa depan karena tidak adanya efek jera bagi para pelaku yang berasal dari korporasi.

·         Korporasi sektor lahan (sawit, tambang, HTI) memiliki tanggung jawab moral dan hukum utama atas maraknya titik panas di dalam wilayah konsesi mereka, khususnya di wilayah Ketapang dan Kubu Raya. Sikap abai, kegagalan menjaga tinggi muka air gambut (minimal 40 cm sesuai regulasi), dan minimnya kesiapan sarana prasarana pencegahan dan mitigasi di tingkat tapak menunjukkan orientasi keuntungan korporasi di atas keselamatan ekologis dan keselamatan rakyat. Keserakahan bisnis berbasis lahan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

·         Masyarakat Kalimantan Barat, terutama anak-anak, perempuan, komunitas lokal, masyarakat adat, masyarakat sekitar hutan dan sekitar ekosistem gambut adalah korban langsung dari dampak Karhutla Kalimantan barat 2026 oleh kepungan asap beracun,  ancaman kesehatan, serta rusaknya ruang hidup.

·         Pengendalian Karhutla 2026 harus merujuk kepada pola pemadaman yang memperhatikan karakteristik wilayah ekosistem gambut Kalimantan Barat

 

·         Bahwa Karhutla Kalimantan barat 2026 sebagai bencana ekologi harus dihadapi dengan respon cepat, inisiatif, solusi serta solidaritas sosial dan kearifan lokal dalam penjagaan lingkungan, serta ketahanan kolektif masyarakat sebagai benteng pertahanan terakhir yang harus diorganisir secara terpadu.

3.       Maka, kami mendesak segera:

·         Melakukan investigasi independen bagi kawasan konsesi yang terbakar dan Menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dan keterbukaan operasional tanpa syarat atas seluruh konsesi yang mengalami kebakaran di dalam batas HGU/IUP/PBPH mereka. Penegakan hukum total atas kebakaran yang terjadi diatas konsesi milik korporasi.

·         Gakkum Kemenhut dan Polri untuk segera memasang garis polisi (police line) serta mencabut izin konsesi perusahaan yang arealnya terbukti berulang kali menjadi sumber titik panas di Kalimantan Barat, serta menerapkan sanksi pidana terberat bagi pemegang konsesi.

·         Gubernur Kalimantan Barat harus lebih fokus dan memimpin dengan total upaya pengendalian karhutla 2026 dan bencana asap dalam situasi darurat dan krisis ekologi ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak mungkin bekerja sendiri. Karena itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid bersama pemerintah kabupaten dan kota serta unsur pemerintah pusat yang berada di daerah, mengingat sebaran kebakaran hutan dan lahan bersifat lintas wilayah administrasi. Pemerintah Provinsi harus mampu mengorkestrasi seluruh sumber daya daerah secara cepat, terpadu, dan terukur.

·         Jajaran birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus bekerja lebih serius, peka, dan lintas OPD dalam menggerakkan seluruh sumber daya daerah menghadapi karhutla dan bencana ekologis 2026. Jangan gagap bekerja dalam situasi krisis dan darurat.

·         Pemerintah Daerah, khususnya tiga kabupaten: Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara, harus menyatakan berada dalam posisi darurat operasional yang menuntut tindakan luar biasa (extraordinary measures) dalam mengakselerasi pemadaman kebakaran dan pengendalian dampak karhutla.

·         Membuka informasi secara akuntabel kepada publik mengenai struktur dan penanggung jawab operasi pengendalian karhutla Kalimantan Barat 2026, hingga tingkat tapak, agar koordinasi jelas, efektif, dan setiap urusan memiliki penanggung jawab yang jelas dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

·         Mengapresiasi dan memperkuat dukungan bagi para relawan pemadam yang berjuang di garis depan bersama unsur pemerintah, TNI, dan Polri. Relawan berhak mendapatkan dukungan logistik, perlindungan, dan kebutuhan operasional yang memadai untuk memperkuat kerja mereka di lapangan.

·         Khusus di kawasan gambut, pengendalian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api di permukaan. Bara di bawah permukaan harus dituntaskan melalui pembasahan gambut, pengelolaan tata air, sekat kanal, serta sumur bor sebagai sumber air darurat di lokasi rawan kebakaran.

·         Menghentikan seluruh aktivitas pengeringan lahan pada usaha berbasis lahan selama masa pengendalian karhutla, terutama di kawasan ekosistem gambut.

·         Mengerahkan helikopter water bombing berkapasitas besar untuk menjangkau dan memadamkan titik api di kubah gambut yang sulit diakses dari darat, terutama di Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara.

·         Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat karhutla di Kalimantan Barat harus diikuti tindakan luar biasa: pengerahan seluruh sumber daya, mobilisasi personel secara maksimal, dan alokasi anggaran yang proporsional. Jangan sampai status darurat hanya menjadi label tanpa kinerja darurat.

·         Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Desa memobilisasi kekuatan solidaritas komunitas di desa dan kota untuk dapat terlibat dalam response pengendalian karhutla di tingkat tapak, serta membangun jaringan pemantauan warga (citizen monitoring) yang mandiri untuk mengawasi dan melaporkan titik api serta aktivitas pembukaan lahan ilegal di sekitar wilayah mereka.

Pemerintah Provnsi, Kabupaten dan Kota, serta Desa perlu mengantisipasi dampak kekeringan dan kekurangan air bersih sebagai kebutuhan dasar warga

4.      Penutup

 

“Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih”. Surah Asy-Syura Ayat 42

 

 “Dan janganlah engkau mengira bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada itu mata (mereka) terbelalak”. 

 

Surah Ibrahim Ayat 42

 

 

 

 

 

Pontianak, 17 Rabiul Awal 1448 H/30 Agustus 2026

 

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat

 

M. Hermayani Putera

 

 

Sumber:

Berita Terkait