Pesan artikel

Sekda Kubu Raya Tegaskan Proses Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Terus Berjalan

Sekda Kubu Raya Tegaskan Proses Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Terus Berjalan

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemekaran-prokopim_kuburaya-Facebook

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Sekretaris Daerah Kabupaten KUBU RAYA Yusran Anizam menegaskan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak 2022 dan saat ini masih menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disampaikan Yusran Anizam saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemekaran tersebut pada Sabtu, 18 Juli 2026 di Sungai Raya.

“Proses ini sudah dimulai memang sejak lama, sejak tahun 2022,” ungkap Yusran.

BACA JUGA:Sekda Kubu Raya Tegaskan Proses Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Terus Berjalan

Menurutnya, persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbit pada 15 September 2022. Sehari kemudian, 16 September 2022, pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi langsung mengajukan permohonan kode kecamatan ke Kementerian Dalam Negeri. Hasil kajian Kementerian kemudian keluar pada 9 Januari 2023. Dari dua kecamatan yang diusulkan, Kumpai Raya disetujui pembentukannya. Sementara Kecamatan Teluk Air belum disetujui.

“Tanggal 2 Februari 2023 provinsi menindaklanjuti surat persetujuan Kemendagri itu dengan pembinaan dan koordinasi terkait tahapan selanjutnya,” jelas Yusran.

BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Serahkan Insentif Guru Ngaji dan Petugas Fardu Kifayah

Secara paralel, lanjut Yusran, pemerintah kabupaten juga menyiapkan kantor camat sementara, menugaskan personel narahubung, dan mengalokasikan anggaran di APBD. Upaya percepatan terus dilakukan. Pada 15 September 2024, pemerintah kabupaten kembali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Surat susulan juga dikirimkan pada 24 Maret 2025. Bahkan, camat dan kepala desa pernah dibawa beraudiensi langsung ke Kementerian dengan didampingi Anggota DPRD Daerah Pemilihan Kumpai.

“Tahapan di kita sampai dengan peraturan daerah sudah selesai. Tahapan selanjutnya bukan kewenangan di kabupaten lagi,” kata Yusran.

BACA JUGA:Panen Raya Serentak, Kubu Raya Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Yusran menyebut keterlambatan bukan karena tidak ada upaya, melainkan karena ada proses dan pertimbangan dari pemerintah pusat.

“Semua by process. Ada kesiapan SDM, anggaran, sarana prasarana, SOP pelayanan. Itu semua butuh waktu. Perangkat-perangkat daerah terus mempersiapkan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:HUT Ke-19 Kubu Raya, Wagub Krisantus: Motor Penggerak Ekonomi Kalbar

Yusran menambahkan, visi Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya menargetkan memiliki 15 kecamatan hingga 2029. Karena itu, pemekaran desa sebagai syarat pembentukan kecamatan baru juga terus dilakukan bertahap. Saat ini, pemekaran lima desa sedang berproses dan berkasnya sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri.

“Kami di birokrasi siap melaksanakan kebijakan dan program yang ditetapkan. Mari kita berkoordinasi, jangan emosional tanpa data valid. Sayang, itu akan mengganggu proses pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: prokopim kubu raya