Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara di PN Bogor
Sosok Dahlan Iskan (kanan) dan hasil keputusannya (kiri)-Pojok Satu-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM - Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dengan tanggal putusan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Putusan yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court itu menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara di PN Bogor
Para Pihak dalam Perkara
Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri dari:
1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Jawa Pos: Bupati Kubu Raya Tak Perlu Ragu Terbitkan Izin di Lahan Dahlan Iskan
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, yang mewakili Dahlan Iskan, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim.
"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," ujarnya dikutip dari Pojok Satu.
"Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," sambung Johanes.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.
Sumber:


