RSUD Kota
Pesan artikel

HGB dan HGU Tak Produktif, Bupati Kubu Raya Jemput Bola Aset Lahan

HGB dan HGU Tak Produktif, Bupati Kubu Raya Jemput Bola Aset Lahan

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat memimpin rapat inventarisasi HGB dan HGU-prokopim_kuburaya-Facebook

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mengurai persoalan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai. Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat inventarisasi HGB dan HGU di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Selasa, 24 Februari 2026. Rapat menjadi langkah strategis menyelamatkan aset untuk kepentingan negara.

Bupati Sujiwo mengatakan banyak areal eks perusahaan yang kini tak lagi produktif bahkan sebagian sertifikat HGB-nya telah habis masa berlaku. Ia lantas menyebut sejumlah nama seperti PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah, dan PT Barito Pacific.

BACA JUGA:HGB dan HGU Tak Produktif, Bupati Kubu Raya Jemput Bola Aset Lahan

“Itu sudah lama terbengkalai. Sebagian HGB-nya juga sudah mati,” ujar Sujiwo.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah. Pasca pemekaran, Kubu Raya nyaris tidak memiliki cadangan tanah.

BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar, Pemkab Kubu Raya Jaga Daya Beli Warga

“Kita ini hampir nol aset tanah. Ketika mau membangun, masih ada delapan perangkat daerah yang belum punya kantor. Kejaksaan belum punya kantor, Kodim belum punya, Pengadilan Negeri juga belum punya. Total ada sebelas institusi yang belum memiliki kantor,” urainya.

Di sisi lain, lanjutnya, keuangan daerah tengah tertekan akibat pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga hampir Rp400 miliar atau tepatnya Rp397 miliar.

BACA JUGA:Jaga Stok dan Harga, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji dan Bapokting

“Keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Sementara kebutuhan lahan untuk fasilitas negara mendesak. Maka kita harus jemput bola,” tegasnya.

Sujiwo menyatakan akan membentuk tim terpadu bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, perangkat daerah terkait, dan Kantor Pertanahan untuk menginventarisasi dan mengurai status HGB maupun HGU yang telah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:Puji Pokir Dewan Kubu Raya, Wabup Sukir Sebut Realisasi Sesuai Kemampuan Daerah

“Kalau sudah mati, yang diutamakan adalah kepentingan daerah dan negara. Boleh diperpanjang, tapi kalau diperpanjang dan tidak digunakan, itu akal-akalan namanya,” ucapnya.

Dirinya membuka peluang solusi menang-menang. Misalnya, dari lahan sepuluh hektar, sebagian dapat dialokasikan untuk kepentingan negara dan sisanya tetap dimanfaatkan pemilik awal secara produktif.

Sumber: prokopim kuburaya