Pemkot Pontianak Tegaskan Proses Izin Berbasis Regulasi, Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan arahan kepada kepala OPD untuk segera mengeksekusi program.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa setiap penerbitan izin usaha dilakukan melalui mekanisme dan tahapan sesuai regulasi yang berlaku serta berbasis sistem perizinan nasional.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa investasi, termasuk sektor restoran, rumah makan, kafe, dan jasa lainnya, memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja.
“Investasi tentu kita dukung karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun seluruh proses tetap harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Edi kepada Redaksi Pontianak Info Disway via Telepon.
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Dalam tahap administratif, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen resmi yang meliputi identitas usaha, lokasi kegiatan, jenis usaha, serta komitmen pemenuhan persyaratan teknis.
Seluruh dokumen tersebut diverifikasi sebelum izin diterbitkan.
BACA JUGA: Mengenal Makna Budaya Festival Pawai Obor di Kalimantan Barat
Selain tahapan administratif, usaha juga wajib memenuhi ketentuan teknis sesuai karakteristik kegiatannya, termasuk aspek lingkungan, pengelolaan limbah, serta ketertiban umum.
“Untuk usaha dengan kapasitas tertentu, misalnya restoran atau kafe dengan jumlah kursi di atas ketentuan, diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta memenuhi persyaratan lingkungan dan lalu lintas sebelum operasional berjalan,” jelasnya.
Setelah izin diterbitkan dan usaha beroperasi, pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan seluruh komitmen teknis tetap dijalankan.
“Pengawasan dilakukan rutin. Jika dalam pelaksanaan ditemukan kendala atau ketidaksesuaian, tentu ada mekanisme pembinaan dan peringatan administratif. Tidak serta-merta dilakukan penutupan tanpa proses,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan oleh dinas teknis.
“Laporan masyarakat pasti kita tindaklanjuti. Itu bagian dari fungsi pengawasan pemerintahan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan permukiman, serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan bersama demi kota yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Sumber:


