Pesan artikel

Suami Dipenjara, Istri di Kubu Raya Tulis Surat ke Presiden Prabowo Minta Keadilan

Suami Dipenjara, Istri di Kubu Raya Tulis Surat ke Presiden Prabowo Minta Keadilan

GR bersama Andrean Winoto Wijaya, selaku Kuasa Hukumnya saat memberikan keterangan--dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Di saat banyak rumah tangga runtuh oleh perselingkuhan dan perceraian, seorang perempuan muda justru tampil dengan kisah sebaliknya. GR (22), perempuan asal keluarga berada, memilih meninggalkan kenyamanan hidupnya demi mempertahankan cinta kepada suaminya, AH (50) seorang pria sederhana yang kini harus mendekam di penjara akibat laporan ayah kandung sang istri sendiri.

Kisah cinta beda usia, beda status sosial, dan beda keyakinan ini berubah menjadi tragedi hukum. Setelah menikah secara sah, rumah tangga yang diharapkan berjalan normal justru terhenti ketika AH ditangkap polisi pada Oktober 2024. Hingga kini, hampir satu tahun suami GR menjalani masa tahanan dan telah divonis 10 tahun penjara.

Tak tinggal diam, GR memilih jalan yang jarang ditempuh. Dengan keyakinan bahwa cintanya tidak melanggar hukum, ia bahkan menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memohon keadilan dan pembebasan suaminya.

“Menurut klien kami, satu-satunya harapan terakhir untuk mendapatkan kepastian dan keadilan adalah Presiden,” ujar Andrean Winoto Wijaya Kuasa Hukum GR saat diwawancarai di Swignyo pada Jumat, 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Suami Dipenjara, Istri di Kubu Raya Tulis Surat ke Presiden Prabowo Minta Keadilan

Andrean menjelaskan, perkara ini bermula dari pernikahan yang dilakukan pasangan tersebut pada 2024, saat GR berusia 20 tahun. Pernikahan dilakukan secara Islam setelah GR memutuskan menjadi mualaf. Upaya suami untuk meminta restu keluarga justru berujung penolakan keras, hingga laporan polisi dilayangkan oleh ayah GR.

“Mereka ini pasangan resmi, dewasa, dan menikah atas dasar cinta tanpa paksaan. Namun karena tidak direstui keluarga, proses hukum berjalan dan suami akhirnya dipenjara,” jelas Andrean.

Yang membuat kasus ini semakin menyentuh, pernikahan lanjutan pasangan tersebut justru dilakukan di dalam rumah tahanan. GR menikah di rutan pada usia 21 tahun sebuah peristiwa yang oleh tim kuasa hukum disebut sebagai potret pilu cinta yang berhadapan langsung dengan tembok hukum dan konflik keluarga.

Menurut Andrean, kasus ini tergolong unik karena menampilkan kesetiaan seorang perempuan di tengah realitas sosial yang berbeda.

BACA JUGA:Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah di Pontianak

“Di Pontianak banyak kasus perselingkuhan dan perebutan pasangan. Tapi kami justru menangani kasus perempuan yang rela berkorban habis-habisan demi mempertahankan pernikahannya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini sarat persoalan hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa usia pernikahan telah memenuhi syarat hukum, baik menurut undang-undang negara maupun kaidah hukum Islam.

“Ini bukan anak di bawah umur. Ini hak dua orang dewasa untuk membangun rumah tangga. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan memisahkan,” tegas Andrean.

Senada, Sundar Antonius Manurung, tim kuasa hukum lainnya, menilai bahwa konflik ini berakar dari ketidakterimaan keluarga terhadap pilihan hidup sang anak.

Sumber: