Dua Budaya Khas Pontianak Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
Penampakan kue Batang Burok Pontianak yang resmi ditetapkan sebagai WBTb oleh Kementerian Kebudayaan RI-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Dua kekayaan budaya khas Kota Pontianak, yakni Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Sertifikat penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 28 Januari 2026.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalbar dan disaksikan jajaran pemerintah daerah, tokoh budaya, serta masyarakat. Penetapan ini berdasarkan keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr. Fadli Zon, M.Sc, yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan bahwa penetapan dua warisan budaya tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan tradisi lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Pontianak.
BACA JUGA:Dua Budaya Khas Pontianak Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama bagi Pemerintah Kota Pontianak dan seluruh masyarakat untuk terus melestarikan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Amirullah menambahkan, Kue Batang Burok tidak hanya memiliki nilai kuliner, tetapi juga sarat makna budaya dalam berbagai tradisi masyarakat Melayu Pontianak. Sementara itu, Tari Timang Banjar merupakan seni pertunjukan yang mencerminkan identitas budaya Banjar yang telah lama berkembang di Kota Pontianak.
Menurutnya, pengakuan sebagai WBTb Indonesia diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian yang lebih sistematis, termasuk melalui edukasi, promosi budaya, serta pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Borong Dua Penghargaan Perpustakaan dan Kearsipan
“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, penetapan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan hasil dari proses panjang pendataan, kajian, serta pengusulan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku budaya dan masyarakat. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pelestarian budaya lokal, khususnya melalui jalur pendidikan.
“Kami akan terus mendorong agar warisan budaya ini dikenalkan sejak dini kepada anak-anak, baik melalui muatan lokal di sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler dan pertunjukan seni budaya,” ungkapnya.
BACA JUGA:HUT ke-69 Pemprov Kalbar, Wakil Wali Kota Pontianak Dorong Pembangunan Merata
Sumber: prokopim pontianak


