Rabu 21-01-2026,20:00 WIB
Reporter:
Tim Redaksi|
Editor:
Tim Redaksi
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mengamankan distribusi elpiji tiga kilogram atau gas melon agar tetap berada di tangan warga yang berhak. Seluruh pangkalan elpiji bersubsidi dilarang keras menjual gas melon kepada pengecer dalam bentuk apa pun. Kebijakan tersebut merespons maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji tiga kilogram di pasaran. Padahal, pangkalan merupakan titik distribusi terakhir gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama harga gas melon melambung di tingkat konsumen. Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu pangkalan gas di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/1/2026).
“Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan itu titik akhir distribusi,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan harga elpiji melon dijual jauh di atas HET, bahkan mencapai Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung. Kondisi itu dinilai mencederai tujuan subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Ini jelas pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis,” ujarnya.
Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi. Dalam aturan itu, sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang kedapatan melanggar.
“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum,” kata Sujiwo menegaskan.
Senada, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya Norasari Arani mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan elpiji melon di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran,” kata Norasari.
Ia menegaskan elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu mencabut izin bagi yang melanggar aturan.
Saat ini, jumlah pangkalan elpiji di Kubu Raya tercatat lebih dari 150 unit.
"Melalui penertiban distribusi ini, kita berharap elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku," tuturnya.