RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

Jangan Salah, Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dapat Prioritas di Jalan Raya

Jangan Salah, Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dapat Prioritas di Jalan Raya

Visual mobil pemadam kebakaran sedang malaju--dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM - Seringkali di tengah kemacetan, kita mendengar suara sirine yang memecah keheningan. Namun, apakah Anda sudah tahu kendaraan apa saja yang sebenarnya wajib diberikan jalan terlebih dahulu secara hukum?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 134 dan 135, terdapat aturan jelas mengenai urutan prioritas kendaraan di jalan raya. Memahami aturan ini bukan hanya soal etika, melainkan kewajiban hukum demi keselamatan dan kelancaran tugas-tugas darurat.

Berikut adalah 7 jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas utama:

BACA JUGA:Aturan Baru Kendaraan Besar: Dishub Pontianak Awasi Ketat Jam Operasional Kontainer

  1. Pemadam Kebakaran (Damkar): Kendaraan yang sedang menjalankan tugas memadamkan api menempati urutan pertama. Setiap detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda.

  2. Ambulans Pengangkut Orang Sakit: Kendaraan medis yang membawa pasien dalam kondisi darurat wajib didahulukan tanpa kompromi.

  3. Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas: Petugas yang menuju lokasi kecelakaan untuk memberikan bantuan pertama dan evakuasi.

  4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI: Kendaraan resmi yang digunakan oleh pimpinan tinggi negara untuk tugas kedinasan.

  5. Kendaraan Pimpinan & Pejabat Negara Asing: Termasuk tamu negara dan pimpinan lembaga internasional yang sedang berada di Indonesia.

  6. Iring-iringan Pengantar Jenazah: Sebagai bentuk penghormatan dan kelancaran prosesi pemakaman.

  7. Konvoi untuk Kepentingan Tertentu: Kendaraan yang menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan pengawalan khusus.

BACA JUGA:Beradaptasi dengan Gaya Finansial Karena Perubahan Karier

Pentingnya Kesadaran Pengguna Jalan Undang-undang ini dibuat untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang menyangkut keselamatan nyawa manusia dan kepentingan negara tidak terhambat oleh ego pengguna jalan lainnya. Pengendara yang dengan sengaja menghalangi kendaraan prioritas ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan memberikan ruang bagi mereka yang sedang mengemban tugas darurat. Ingat, satu tindakan kecil memberikan jalan bisa menyelamatkan satu nyawa.

Sumber: