KPU Kota Pontianak Gelar Pemusnahan Surat Suara Sisa dan Informasi Pemungutan Suara Pilkada
KPU Pontianak saat musnahkan Surat Suara Sisa dan Informasi Pemungutan Suara Pilkada 2024.-Dok. Pontianak Info Disway-
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dalam rangka memastikan transparansi dan kelancaran proses pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota, siang ini KPU Kota Pontianak lakukan pemusnahan surat suara sisa hasil sortir lipat yang tidak memenuhi standar atau mengalami kerusakan. Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh David Teguh M.
David menjelaskan bahwa ada 246 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 720 surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang dimusnahkan. Surat suara tersebut dikategorikan cacat atau kelebihan dari proses sortir dan lipat. “Surat suara yang cacat atau kelebihan tidak akan digunakan dalam pemilu, untuk menjaga integritas proses pemungutan suara,” ujarnya.
Selain itu, David menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan C Pemberitahuan dalam pemilu. Sebelumnya dikenal sebagai surat undangan, istilah tersebut telah diubah sejak tahun 2020 untuk menghindari kesalahpahaman. Fungsi utama C Pemberitahuan adalah memberikan informasi kepada pemilih mengenai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta waktu pelaksanaan.
Namun, David menekankan bahwa C Pemberitahuan bukanlah syarat utama untuk memilih. “Syarat untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki dokumen identitas seperti KTP elektronik,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Mempawah Distribusikan Logistik Menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Jika pemilih tidak menerima C Pemberitahuan, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa identitas yang sah.
Untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan haknya, KPPS telah diinstruksikan agar memaksimalkan pendistribusian C Pemberitahuan kepada seluruh pemilih hingga 100%. Namun, diakui ada kemungkinan kendala lapangan, seperti tidak bertemu langsung dengan pemilih.
Pemilih yang ingin memastikan namanya terdaftar dalam DPT dapat melakukan pengecekan secara online atau langsung di kantor kelurahan. Dengan membawa dokumen identitas seperti KTP elektronik, digital, atau cetakan biodata dari Dukcapil, pemilih dapat memberikan hak suara di TPS yang sesuai.
David mengingatkan bahwa KPPS memiliki salinan DPT lengkap untuk mencocokkan data pemilih meski tanpa foto. "Selama NIK, nama, dan identitas pemilih sesuai, hak suara tetap dapat diberikan," pungkasnya.
Proses ini dilakukan demi memastikan kelancaran pemilu yang adil, transparan, dan menjaga hak setiap warga negara untuk memilih.
Sumber: