Rentcar MaC
Mau iklan?

Tim Kampanye Paslon 02 Singkawang Tanggapi Temuan Bawaslu Terkait Bazaar Berbayar

Tim Kampanye Paslon 02 Singkawang Tanggapi Temuan Bawaslu Terkait Bazaar Berbayar

Ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang saat melakukan cabut undi nomor paslon--Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tim Kampanye Paslon 02 Kota Singkawang memberikan tanggapan resmi terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang atas kegiatan bazaar berbayar yang mereka selenggarakan. 

Melalui juru bicara Albertus Chandra, yang akrab disapa Acan, tim ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye mereka termasuk bazaar tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acan sendiri menjelaskan bahwa kegiatan bazaar berbayar itu diselenggarakan berdasarkan aturan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111. 

Menurutnya, sejak awal, kegiatan tersebut telah dikoordinasikan secara formal dengan pihak terkait, dan Bawaslu juga telah memberikan izin pelaksanaannya selama ada transaksi jual beli melalui sistem kupon. 

BACA JUGA:Disdukcapil Singkawang Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

Konsep bazaar berbayar dipilih sebagai solusi agar tidak melanggar aturan pemberian sembako gratis yang dilarang dalam kampanye.

Namun, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat yang menganggap kegiatan bazaar ini serupa dengan operasi pasar, merujuk pada SK Disperindag No. 24 Tahun 2024. 

"Padahal, konsep operasi pasar yang dimaksud dalam SK Disperindag jelas berbeda dengan kegiatan bazaar yang kami selenggarakan. SK tersebut adalah program pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye atau kepemiluan," tegas Acan dikutip dari Pontianak Post.

Dia menyampaikan hal ini setelah berkonsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Singkawang.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Resmi Tentukan Tema, Jadwal dan Lokasi Debat Pilwako

Tim Kampanye Paslon 02 sendiri memandang bahwa langkah Bawaslu ini berpotensi merupakan salah tafsir yang bisa melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar kode etik pengawasan pemilu. 

Selain itu, mereka juga menyesalkan bahwa permintaan klarifikasi terkait ketentuan harga jual terendah sebesar 50% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belum mendapatkan jawaban yang memadai dari pihak Bawaslu.

"Kami melihat ada potensi pelanggaran kode etik dalam proses ini, dan kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sesuai penjelasan dari Bapak Nur Said dari Gakkumdu RI, kegiatan bazaar diperbolehkan selama terdapat transaksi dan nilai tukar. Tidak ada aturan khusus yang mengatur nilai jual terendah atau tertinggi dalam bazaar kampanye," jelas Acan.

BACA JUGA:Ketua KPU Singkawang Siapkan Pilkada 2024 : Debat Tunggal hingga Persiapan Logistik TPS

Sumber: