Rentcar MaC
Mau iklan?

Kuasa Hukum Praperadilan kan Kajati dan Kajari, Dianggap Tidak Profesional, Transparan dan Akuntabel

Kuasa Hukum Praperadilan kan Kajati dan Kajari, Dianggap Tidak Profesional, Transparan dan Akuntabel

-Pontianak Disway-wa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Tersangka tersebut dengan inisial S, SI, dan MF.

Menurut Penasihat Hukum keduanya, Herawan Utoro, S dan SI hadir di Kejati Kalbar pada 30 September 2024 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, namun mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang penetapan status tersangka. 

Herawan mengungkapkan, saat pemeriksaan, Jaksa Penyidik tidak menjelaskan alasan dan bukti yang mendasari penetapan tersebut.

Herawan juga mempertanyakan mengapa penyidikan dilakukan, padahal sebelumnya, pada akhir 2022, Jaksa Penyelidik di Kejari Pontianak telah menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah yang sama.

BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor di Sambas Berhasil Diamankan Polisi di Ambawang Kubu Raya

Jaksa Penyidik Kejati Kalbar mengaku tidak mengetahui hasil penyelidikan sebelumnya dan hanya mengikuti perintah atasan.

Pada saat pemeriksaan, baik S, SI, maupun MF juga dimintai klarifikasi yang sama dengan yang pernah mereka berikan sebelumnya, tanpa adanya fakta atau data baru.

Herawan menegaskan bahwa hasil penyelidikan sebelumnya merekomendasikan penghentian penyidikan kecuali ada bukti baru yang ditemukan.

Kejaksaan sebelumnya juga telah menangani laporan serupa pada tahun 2016, yang berakhir dengan kesimpulan tidak adanya tindak pidana korupsi. Proses pengadaan tanah pada 2015 dilakukan dengan koordinasi pihak berwenang dan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA:Berencana Mengulang Aksinya, Polisi Amankan 2 Terduga Pencurian saat Gelar Tari Jepin Massal Pontianak

Namun, Kejati Kalbar kembali membuka penyidikan, menetapkan S, SI, dan MF sebagai tersangka, serta melakukan penahanan terhadap mereka. 

Penasihat hukum mengklaim bahwa dokumen penyidikan tidak memuat penjelasan yang cukup tentang bukti baru yang mendasari status tersangka.

Penasihat hukum menilai proses penyidikan tidak transparan dan profesional, sehingga mereka mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. 

Herawan menyatakan bahwa dalam pengadaan tanah tersebut, Bank Kalbar telah membayar sesuai dengan harga yang disepakati, dan BPKP Kalbar belum mengeluarkan laporan audit mengenai kerugian negara.

Sumber: