Rentcar MaC
Mau iklan?

Isi 5 Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Terhadap Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis

Isi 5 Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Terhadap Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis

Suasana di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 11 Oktober 2024-Pontianak Disway-Kamera

5. Apabila dalam kurun waktu 3x24 jam, tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi dengan gelombang masa yang lebih besar.

BACA JUGA:Indonesia Darurat Demokrasi, Masyarakat Kota Pontianak Serukan Aksi Konsolidasi di Sekretariat LPM Untan

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang.

Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

Jika terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, kegiatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis juga dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: