Dinkes Gelar Kegiatan Strategi Implementasi KTR di Kawasan Rumah Sakit Pontianak
Dinkes saat menggelar Kegiatan Strategi Implementasi KTR di Kawasan Rumah Sakit Pontianak, Kamis 10 Oktober 2024 di Hot Orchardz-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan gelar Lokalisasi Strategi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan Khususnya di Rumah Sakit Kota Pontianak. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Orchardz, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun koordinasi efektif bersama Tim Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan, Mengidentifikasi tantangan dan peluang strategi dalam implementasi kebijakan KTR di Rumah Sakit, Merancang strategi, inovasi dan pedoman pelaksanaan KTR di Rumah Sakit yang tepat guna untuk implementasi KTR.
Dalam pantauan Pontianak Disway pada Kamis, 10 Oktober 2024, delapan perwakilan Rumah Sakit dan Klinik yang hadir dalam acara ini, dibuka langsung oleh dr. Saptiko selalu Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam kata sambutannya mengatakan bahwa masih banyak petugas Rumah Sakit dan orang di Rumah Sakit masih saja merokok di kawasan Rumah Sakit.
Arahan Kepala Dinas untuk pengelola Rumah Sakit atau Klinik mengingatkan untuk tidak merokok di area Rumah Sakit, jika pengelola tidak mengindahkan aturan larangan merokok di Rumah Sakit pengelola di hanya di beri peringatkan sebanyak 3 kali dan akan mendapat sanksi.
Adapun bentuk sanksi tersebut berupa denda untuk perokok sebesar Rp.50.000, untuk manajemen Rp. 500.000 dan paling besar kurungan 3 bulan dan denda Rp. 10.000.000.
Dayang Yuliani selaku Ketua Tim Implementasi KTR menjelaskan pengguna rokok di Indonesia semakin menanjak naik, baik itu dikalangan laki-laki maupun perempuan.
Menurut SKI 2023 tren merokok penduduk umur >10 tahun 26,5%, penduduk umur diatas 15 tahun 29,7%, pentingnya KTR di Area Rumah Sakit, menjamin Kesehatan Pasien dan Staf, mendorong perilaku hidup sehat dilingkungan medis, serta menciptakan lingkungan bebas asap rokok sebagai sebagian dari progam kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR, Dayang Yuliani : Siap Berikan Efek Jera!
Beberapa Rumah Sakit dan Klinik mengeluh masih banyak di temukan keluarga pasien atau petugas Rumah Sakit yang masih merokok di area Rumah Sakit, banyak pengunjung Rumah Sakit yang tidak mengindahkan teguran Larangan merokok. Diketahui Tingkat Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit 98.2%, sedangkan klinik klinik 92,3%
Dayang Yuliani juga menghimbau kepada perwakilan Rumah Sakit dan Klinik untuk tidak bosan untuk mengedukasi kepada Pengunjung Rumah Sakit dan Petugas Rumah Sakit untuk taat aturan Kawasan tanpa rokok dan tidak merokok di area Rumah Sakit dan Klinik.
Jika masih ada yang merokok di area rumah sakit Petugas akan melakukan tipiring untuk pengunjung dan petugas Rumah Sakit di area Rumah Sakit yang merokok di Area Rumah Sakit.
Sumber: