Rentcar MaC
Mau iklan?

Pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR, Pj Walikota Pontianak Berharap Bisa Mengambil langkah Korektif dan Evaluatif

Pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR, Pj Walikota Pontianak Berharap Bisa Mengambil langkah Korektif dan Evaluatif

Ani Sofian selaku Pj Walikota Pontianak saat di wawancarai dalam acara rapat kerja dan sosialisasi aplikasi monitor KTR, Kamis 29 Agustus 2024 di Hotel Orchardz -Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kota Pontianak menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. 

Pemerintah Kota Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok. Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR yang telah disediakan Kementerian Kesehatan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penerapannya berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang memuaskan.

“Aplikasi ini menjadi alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda pada tujuh tatanan KTR,” kata Ani Sofian selaku Pj Wali Kota Pontianak setelah membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Penerapan Aplikasi Monitor KTR di Hotel Orchardz Perdana, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Menurut Ani Sofian sendiri, aplikasi ini merupakan alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda. Melalui aplikasi ini juga dapat memantau secara langsung dan real time sejauh mana pelaksanaan KTR di lapangan. 

BACA JUGA:Pertegas Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pemkot akan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

“Dengan begitu, kita dapat mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif yang diperlukan,” katanya.

Adapun dalam pembahasan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, satu di antara rekomendasi yang disampaikan adalah merevisi Perda yang sudah berjalan selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.

“Termasuk nanti memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku yang melanggar area atau kawasan dilarang merokok,” tuturnya.

Tidak hanya sampai disitu, dalam proses perizinan usaha, para pelaku usaha diminta mentaati untuk memasang tanda larangan merokok pada kawasan yang dilarang. Dia berharap para pelaku usaha turut ikut mendukung komitmen dalam menerapkan KTR tersebut.

BACA JUGA:Resmi, Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor: Daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024-2029

“Sehingga Kota Pontianak yang saat ini menduduki peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, bisa meningkat menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama,” kata Ani Sofian.

Pj Wali Kota sendiri menilai dalam memperketat pengawasan dan penegakan Perda KTR, perlu adanya pemasangan CCTV di titik-titik kawasan KTR. Dengan adanya CCTV tersebut, maka akan memudahkan Tim Monitoring dalam memantau ketaatan masyarakat yang mematuhi KTR.

“Memang saya perhatikan tadi berdasarkan laporan yang disampaikan, belum disebutkan pemasangan CCTV di tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok. Maka untuk mengefektifkan sanksi yang akan diberikan saya kira perlu dipasang CCTV,” terangnya.

Sumber: pontianak.go.id