Backlink
Rentcar MaC

Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang HA Akui Belum Menerima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang HA Akui Belum Menerima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Anggota DPRD Singkawang dengan inisial HA yang merupakan tersangka melakukan pencabulan anak dibawah umur-eradotid-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) sebelumnya menyatakan sudah memecat Herman (59 tahun) yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Singkawang.

Pemecatan Herman sendiri tertuang dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor: 190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.

Melalui surat itu, Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS merekomendasikan Herman untuk dipecat dari struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW Kalimantaran Barat. 

Namun disisi lain pihak Herman mengklaim bahwa mereka belum menerima surat pemecatan resmi dari PKS.

BACA JUGA:Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Anggota DPRD Singkawang

“Kami baru tahu dari berita tempo.co tapi belum ada, per hari ini (surat pemecatan) masih belum ada,” kata pengacara Herman, Akbar Hidayatullah dikutip dari tempo.co.

Jika memang sudah menerima surat pemecatan dari PKS secara resmi, Akbar mengatakan akan membawa keputusan itu ke jalur hukum. Akbar memberikan dua alasan utama untuk menggugat, yaitu pemecatan PKS dilakukan secara sepihak dan ingin mempertanyakan peraturan AD ART mana yang dilanggar oleh kliennya.

Di sisi lain, Zainuddin Paru selaku Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS menegaskan keputusan partainya didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses investigasi internal.

“Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komisi Disiplin merekomendasikan pemberhentian Herman dari jabatannya sebagai anggota legislatif dan anggota partai,” kata Zainuddin.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Anggota DPRD Singkawang, Bareskrim : Tidak Cukup Bukti dan Prematur

Pengacara Herman mengaku kliennya sudah dipanggil oleh PKS setidaknya dua kali. Pertama ketika laporan pengaduan dibuat oleh korban, dan kedua saat Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

Terakhir, Akbar telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) dari Bareskrim Polri yang menyebut penetapaan tersangka pada Herman kurang alat bukti.

“Pada saat hari Jumat (27 September 2024) itu juga kami sudah masukkan permohonan penundaan pemecatan dengan pertimbangan bahwa ada SP3D,” kata Akbar.

Dia sendiri menyesalkan keputusan PKS yang memecat Herman dan bahkan belum mengirimkan surat pemecatannya.

Sumber: tempo.co