Rentcar MaC
Mau iklan?

Kupas Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Kupas Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Wajah pihak tersangka yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur-yokalbarcom-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pelantikan anggota DPRD Singkawang masa jabatan 2024-2029 menuai sorotan. Hal itu dikarenakan seorang anggota DPRD Singkawang yang terpilih berinisial HA resmi dilantik.

HA sendiri diketahui masih menyandang status sebagai tersangka oleh Polres Singkawang karena terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kuasa Hukum korban pencabulan anak dibawah umur, LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) dan PKBI Singkawang, Roby Sanjaya telah menangani kasus ini sejak Maret lalu.

Roby mengungkapkan kejadian kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada bulan Juli 2023 lalu. Pada waktu itu, korban masih tidak berani melapor karena mungkin merasa dari kalangan keluarga kurang mampu. Namun kejadian serupa nyaris diulangi oleh pelaku pada bulan Maret 2024.

"Setelah kejadian yang kedua kali inilah, orangtua korban baru berani melapor ke kita. Dalam pendampingannya pun kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres Singkawang, sehingga pada tanggal 11 Juli kita membuat Laporan Polisi," kata Roby dikutip dari prokal.co.

BACA JUGA:Soroti Kasus Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Asusila, Hariyanto: Harus Transparan!

Bagaimana Sosok HA Bisa Menjadi Tersangka?

HA sendiri sebelumnya sudah dilaporkan oleh orang tua korban didampingi oleh LBH RAKHA selaku kuasa hukum korban pada 11 Juli 2024 di Mapolres Singkawang.

Peristiwa dugaan persetubuhan sendiri diduga dilakukan sebanyak dua kali, pertama terjadi pada bulan Juli 2023 dan yang kedua terjadi pada bulan Maret 2024.

Menurut informasi dari kepolisian, penetapan tersangka ini sudah melalui pemeriksaan keterangan korban, saksi ahli, hingga hasil visum dan gelar perkara.

"Untuk saksi kita sudah melakukan pemeriksaan, kurang lebih ada 5 orang termasuk saksi korban, dan kita pun sudah meminta ahli dari psikologi yang melakukan penelitian terhadap korban," kata  Iptu Dedi Sitepu selaku Kasat Reskrim Polres Singkawang.

"Hasil psikologi tersebut juga udah keluar, dan itulah yang menyakinkan kita untuk menetapkan atau menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap inisial HA tersebut," tutupnya.

BACA JUGA:Gelar Konferensi Pers di Gedung PKBI Singkawang Terkait Kasus Pencabulan Anak, Roby: Tidak Ada Ada Kata Damai!

Sumber: