Rentcar MaC
Mau iklan?

30 Anggota DPRD Kota Singkawang Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Bagaimana Nasib HA?

30 Anggota DPRD Kota Singkawang Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Bagaimana Nasib HA?

30 Anggota DPRD Singkawang masa jabatan 2024-2029 saat dilantik dan melakukan sumpah janji di Gedung Walikota Singkawang, Selasa 17 September 2024-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sebelumnya 30 anggota DPRD Singkawang masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Walikota Singkawang , pada Selasa 17 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Prosesi pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, dan keluarga dari para anggota DPRD terpilih.

Sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2019-2024 diberhentikan secara hormat, dengan dibacakannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Singkawang Masa Jabatan 2019-2024 oleh Karim selaku Sekretaris DPRD Kota Singkawang.

Dilanjutkan dengan pembacaan SK Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Singkawang Masa Jabatan 2024-2029.

BACA JUGA:Menyandang Status Tersangka, Caleg HA Tetap Ikuti Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang

Namun yang menjadi sorotan adalah hadirnya salah satu Anggota DPRD Kota Singkawang (HA) yang terpilih masa jabatan 2024-2029 dan resmi dilantik di Gedung Walikota Singkawang, Selasa 17 September 2024.

HA juga sebelumnya terlihat saat melakukan gladi bersih di Gedung Walikota Singkawang, Senin 16 September 2024. HA sendiri diketahui masih menyandang status sebagai tersangka oleh Polres Singkawang karena terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Jika dilihat sebelumnya, HA mendapat panggilan dari Polres Singkawang sebanyak 2 kali, namun tidak dipenuhi lantaran sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku sampai tanggal 27 September 2024.

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Singkawang Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Pantauan Pontianak Disway, HA bersama istri dikerumuni awak-awak media untuk ditanyai kejelasan kasus asusila tersebut, namun HA tetap diam sampai keluar dari Gedung Walikota Singkawang dan tidak memberikan pernyataan apapun.

HA sendiri diketahui dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: